| Dakwaan |
------------Bahwa ia terdakwa WISNU LIMANSYAH, turut serta saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN (dalam penuntutan terpisah) dan sdr. ADANG (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sukaresmi Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidanaa tau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa merental mobil jenis daihatsu sigra berarna putih, kemudian pada pukul 21.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SUMARNA BIN ALM USUP untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin, ternyata saksi SUMARNA BIN ALM USUP menyetujui ajakan dari terdakwa tersebut, selanjutnya saksi SUMARNA BIN ALM USUP mengajak saksi AYI KOSIM BIN DARMIN dan sdr. ADANG (belum tertangkap)
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib sdr. ADANG datang ke bengkel lalu mengajak terdakwa untuk menjemput saksi SUMARNA BIN ALM USUP dan AYI KOSIM BIN DARMIN dirumahnya masing masing, kemudian setelah lengkap terdakwa, saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN beserta sdr. ADANG berangkat ke daerah cikalongkulon dengan menggunakan kendaraan daihatsu sigra warna putih.
- Bahwa pada taggal 24 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib setelah sampai di daerah Cikalongkulon terdakwa menurunkan saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN beserta sdr. ADANG di daerah Kampung Sukaresmi Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, sedangkan terdakwa menunggu di Pom Bensin yang berada di Cikalongkulon.
- Bahwa terdakwa mengambil barang orang lain tanpa ijin dengan cara saksi SUMARNA BIN ALM USUP dan Sdr. ADANG menuju ke rumah yang akan di bobol, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN bertugas untuk memantau situasi, dan Terdakwa menunggu dimobil, pada saat saksi SUMARNA BIN ALM USUP dan sdr. ADANG melihat – lihat dari jendela apakah ada penghuninya atau tidak, yang mana pada saat itu dirumah saksi ANING ROHAN yang masih dalam tahap pembangunan, saksi SUMARNA BIN ALM USUP masuk kedalam rumah tersebut dengan cara Sdr. ADANG mencongkel paku yang menyangga sebuah asbes di kusen atau bingkai jendela menggunakan pahat kecil yang sudah dipersiapkan sebelumya, setelah terbuka saksi SUMARNA BIN ALM USUP masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah handpone REALME C.2 warna hitam yang berada di dalam kamar kemudian hp tersebut saksi SUMARNA BIN ALM USUP dimasukan kedalam tas dan keluar dari rumah dengan menutup kembali asbes di kusen jendela tersebut, selanjutnya saksi SUMARNA bin ALM USUP dan sdr. ADANG memasuki warung saksi ASEP SUHENDAR dan dengan cara saksi SUMARNA bin ALM USUP menunggu diluar warung dan sdr. ADANG masuk kedalam warung yang tidak mempunya pintu yang hanya ditutupi kain gorden, pada saat itu sdr. ADANG mengambil 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG A11 dan mengambil uang sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta) yang disimpan dalam lanseng atau dendeng yang ada diatas meja warung tersebut, setelah berhasil mengambil barang tersebut sdr. ADANG langsung keluar, kemudian melanjutkan ke rumah saksi SUPRIYADI dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat hingga terbuka, selanjutnya sdr. ADANG masuk dan tidak lama setelah itu sdr. ADANG keluar dengan membawa 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y53, 1 (satu) buah handphone merek ITEL P65, 1 (satu) buah jam tangan HANNAH MARTIN, setelah berhasil mengambil barang tersebut salah satu Hp yang diambil berbunyi sehingga perbuatan saksi SUMARNA BIN ALM USUP dan sdr. ADANG diketahui warga yang mana pada saat itu saksi SUMARNA BIN ALM USUP, Terdakwa II dan sdr. ADANG langsung berlari menuju hutan, setelah situasi dirasa aman, saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN dan sdr. ADANG mendekati rumah Saksi HANDI BIN ALM ACA, selanjutnya setelah dalam keadaan aman dan sepi saksi SUMARNA BIN ALM USUP dan Sdr, ADANG mencongkel jendela samping menggunakan pahat hingga terbuka dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merek REALME C61, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3x , 1 (satu) buah Handphone merek OPPO 18, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A54, 1 (satu) buah laptop lenovo, 65 (enam puluh lima) gram emas terdiri dari kalung, gelang , cincin anting beserta surat – surat dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa setelah saksi SUMARNA BIN ALM USUP , saksi AYI KOSIM BIN DARMIN dan sdr. ADANG mengambil barang yang ada dirumah saksi HANDI Bin Alm ACA, saksi SUMARNA BIN ALM USUP memberikan 2 (dua) hp tersebut kepada saksi AYI KOSIM BIN DARMIN yang sedang menunggu diluar dan saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN, Sdr. ADANG berjalan menjauhi rumah tersebut sambil menelepon Terdakwa meminta dijemput tetapi agak jauh dari tempat awal turun, Diperjalanan mengantar saksi AYI KOSIM BIN DARMIN , saksi SUAMRNA BIN ALM USUP memberikan 6 (enam) unit Handphone dengan berbagai merek, 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit Tab. untuk dijual oleh Terdakwa WISNU, selanjutnya terdakwa mengantar saksi SUMARNA BIN ALM USUP, saksi AYI KOSIM BIN DARMIN, Sdr. ADANG kerumah masing masing.
- Bahwa pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib menjual arang barang hasil kejahatan tersebut di media soaial facebook dijual dengan cara sistem COD Cas on Delivery) di seitaran daerah Cibeber dengan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, dan hasil kejahatan tersebut terjual sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dibagikan masing masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Akibat perbuatan tersebut saksi korban HANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 43.600.000 (Empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), saksi SUPRIYADI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi ANING ROHANI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan saksi ASEP SUHENDAR mengalami kerugian sebesar Rp.82.720.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |