| Petitum |
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan mutlak atas ketiga hamparan tanah objek perkara.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai, memagari, menghalangi hak Penggugat, berupaya mengintimidasi, serta menolak mengembalikan tanah tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali seluruh tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari penghuni maupun beban apapun.
- Memerintahkan aparat Kepolisian dan instansi terkait untuk membantu pelaksanaan putusan ini apabila diperlukan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|