Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Cjr MULYANA Herman Winata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 237/LBH.MP/X/2026
Penggugat
NoNama
1MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CEP DEDI MULYADI, S.H, M.H.MULYANA
Tergugat
NoNama
1Herman Winata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan mutlak atas ketiga hamparan tanah objek perkara.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai, memagari, menghalangi hak Penggugat, berupaya mengintimidasi, serta menolak mengembalikan tanah tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali seluruh tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari penghuni maupun beban apapun.
  4. Memerintahkan aparat Kepolisian dan instansi terkait untuk membantu pelaksanaan putusan ini apabila diperlukan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak