| Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa Ikhsan Saputra Bin H Sobandi pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kampung Warungkiara Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib sdr. Heri (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. Heri dengan upah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengiyaknnya lalu sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa mendapat pesan dari sdr. Heri yang isinya alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Pasirhayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang tersimpan dibawah tembok ruki kemudian terdakwa pergi kelokasi tersebut lalu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang dimaksud sdr. Heri sebanyak 1 kantong plastic klip ukuran besar kemudian terdakwa mengambil dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kampung Warungkiara Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur lalu sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Heri menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 paket masing-masing berat 100 gram dan 4 paket masing masing berat 50 gram kemudian terdakwa membaginya sebagaimana perintah sdr. Heri ;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menempelkan/menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu masing-masing berat 100 gram di jalan Pasirhayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku tepatnya dibawah tembok sebagaimana perintah sdr. Heri kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyimpan/menempelkan 3 paket narkotika jenis sabu masing-masing berat 50 gram di jalan lingkar timur Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dibawah tiang Listrik dekat jembatan sebagaimana perintah sdr. Heri lalu pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyimpan/menempelkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram di jalan lingkar timur Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dibawah tiang Listrik dekat jembatan sebagaimana perintah sdr. Heri, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa membagi 1 paket narkotika jenis sabu yang tersisa menjadi 5 paket dengan berat masing-masing 20 gram kemudian dari 5 paket tersebut terdakwa ambil sedikit demi sedikit untuk dibuat menjadi 200 paket ukuran kecil sebagaimana perintah sdr. Heri lalu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 paket plastic klip ukuran kecil yang dimasukkan kedalam kantong plastic di Jalan Perumahan Graha Desaa Sirnagalih Kecamatan Cilaku tepatnya dibawah tiang lampu kemudian pada tanggal 02 Februari 2026 terdakwa kembali membagi narkotika jenis sabu menjadi 100 paket plastic klip ukuran kecil yang diambil dari masing-masing paket yang tersisa namun terhadap 100 paket plastic klip narkotika jenis sabu tersebut belum ditempelkan/disimpan kembali mengingat masih menunggu perintah sdr. Heri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib ketika terdakwa berada di rumahnya terdakwa diamankan oleh saksi Erik Eka dan saksi Mikhael Tumanda selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 104 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 59,92 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1053/ NNF / 2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6219 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa Ikhsan Saputra Bin H Sobandi pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kampung Warungkiara Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib sdr. Heri (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. Heri dengan upah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian terdakwa mengiyaknnya lalu sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa mendapat pesan dari sdr. Heri yang isinya alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Pasirhayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang tersimpan dibawah tembok ruki kemudian terdakwa pergi kelokasi tersebut lalu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang dimaksud sdr. Heri sebanyak 1 kantong plastic klip ukuran besar kemudian terdakwa mengambil dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kampung Warungkiara Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur lalu sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Heri menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 paket masing-masing berat 100 gram dan 4 paket masing masing berat 50 gram kemudian terdakwa membaginya sebagaimana perintah sdr. Heri ;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menempelkan/menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu masing-masing berat 100 gram di jalan Pasirhayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku tepatnya dibawah tembok sebagaimana perintah sdr. Heri kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyimpan/menempelkan 3 paket narkotika jenis sabu masing-masing berat 50 gram di jalan lingkar timur Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dibawah tiang Listrik dekat jembatan sebagaimana perintah sdr. Heri lalu pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menyimpan/menempelkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram di jalan lingkar timur Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dibawah tiang Listrik dekat jembatan sebagaimana perintah sdr. Heri, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa membagi 1 paket narkotika jenis sabu yang tersisa menjadi 5 paket dengan berat masing-masing 20 gram kemudian dari 5 paket tersebut terdakwa ambil sedikit demi sedikit untuk dibuat menjadi 200 paket ukuran kecil sebagaimana perintah sdr. Heri lalu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 paket plastic klip ukuran kecil yang dimasukkan kedalam kantong plastic di Jalan Perumahan Graha Desaa Sirnagalih Kecamatan Cilaku tepatnya dibawah tiang lampu kemudian pada tanggal 02 Februari 2026 terdakwa kembali membagi narkotika jenis sabu menjadi 100 paket plastic klip ukuran kecil yang diambil dari masing-masing paket yang tersisa namun terhadap 100 paket plastic klip narkotika jenis sabu tersebut belum ditempelkan/disimpan kembali mengingat masih menunggu perintah sdr. Heri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib ketika terdakwa berada di rumahnya terdakwa diamankan oleh saksi Erik Eka dan saksi Mikhael Tumanda selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam lemari kamar terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 104 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 59,92 Gram (Netto) ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1053/ NNF / 2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6219 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |