Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Cjr | PT FARMSCO FEED INDONESIA | LIN ZEYONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara: Primair: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP), Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 03 Oktober 2024 dan Pencatatan Pembukuan (Ledger Account Receivable/AR) juga kesepakatan secara lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap kesepakatan lisan maupun kesepakatan yang termuat di dalam Surat Kondisi Untuk Pelanggan (KUP); 4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT berupa:
5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT baik harta bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang ditemukan; 6. Mengizinkan PENGGUGAT dengan atau tanpa izin TERGUGAT untuk menghadap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik TERGUGAT agar dapat dibebankan sita eksekusi (vergelijkend beslag); 7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dan/atau telat dalam menjalankan isi putusan; 8. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad); 9. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB Cq. Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |