Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. Udin Bin Alm. Encang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3159/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Udin Bin Alm. Encang[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa ia terdakwa Udin Bin Alm Encang pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.30  Wib atau masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Halaman rumah Kampung Langensari II Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong,memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa pergi kedaerah Sukanagara  menggunakan angkutan umum dengan maksud dan tujuan untuk mencari sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian setelah sampai diterminal Sukanagara lalu Terdakwa berjalan kaki kepermukiman warga kemudian sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nopol : F-6337-ZR Warna  Hitam milik saksi Dede Sumarno yang sedang terparkir  dihalaman rumah saksi Ian Ruhyat yang beralamat di Kampung Langensari II Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur lalu terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci astag yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah kakaknya yang berada di Kampung Cibarengkok Desa Bojongpetir Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Dede Sumarno mengalami kerugian sejumlah Rp.7.500.000.,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan para  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf  f KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Udin Bin Alm Encang pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.30  Wib atau masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Halaman rumah Kampung Langensari II Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secarra melawan hukum s,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa pergi kedaerah Sukanagara  menggunakan angkutan umum dengan maksud dan tujuan untuk mencari sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian setelah sampai diterminal Sukanagara lalu Terdakwa berjalan kaki kepermukiman warga kemudian sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nopol : F-6337-ZR Warna  Hitam milik saksi Dede Sumarno yang sedang terparkir  dihalaman rumah saksi Ian Ruhyat yang beralamat di Kampung Langensari II Desa Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur lalu terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci astag yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah kakaknya yang berada di Kampung Cibarengkok Desa Bojongpetir Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Dede Sumarno mengalami kerugian sejumlah Rp.7.500.000.,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan para  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya