Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Cjr 1.AHADINA MAHYASTUTI
2.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
ANTON LAKSIDARTA, ST Bin (Alm) LAKSIDARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1696 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
2ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON LAKSIDARTA, ST Bin (Alm) LAKSIDARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------Bahwa ia Terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika anak korban Siti Nazwa Fahiroh bersama dengan sdr. Siti Noviyanti sedang berdiri sambil memegang handphone dengan maksud menunggu salah seorang temannya dipinggir jalan tepatnya di depan Alfamart Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur secara tiba-tiba datang terdakwa dengan berjalan kaki dari arah belakang anak korban dan langsung menarik secara paksa 1(satu) buah handphone merek Vivo V40 Lite warna ungu yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban. Setelah itu terdakwa langsung berlari malarikan diri meninggalkan anak korban sementara anak korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil sehingga anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Mariam Anisa dan melaporkannya kepada Polsek Cibeber.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta dalam mengambil 1(satu) buah handphone merek Vivo V40 Lite warna ungu tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni anak korban Siti Nazwa Fahiroh dan mengakibatkan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------

A T A U

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika anak korban Siti Nazwa Fahiroh bersama dengan sdr. Siti Noviyanti sedang berdiri sambil memegang handphone dengan maksud menunggu salah seorang temannya dipinggir jalan tepatnya di depan Alfamart Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur secara tiba-tiba datang terdakwa dengan berjalan kaki dari arah belakang anak korban dan langsung mengambil 1(satu) buah handphone merek Vivo V40 Lite warna ungu yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban dengan cara menariknya. Setelah itu terdakwa langsung berlari malarikan diri meninggalkan anak korban sementara anak korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil sehingga anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Mariam Anisa dan melaporkannya kepada Polsek Cibeber.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta dalam mengambil 1(satu) buah handphone merek Vivo V40 Lite warna ungu tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni anak korban Siti Nazwa Fahiroh dan mengakibatkan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya