| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AU 025369 tertulis dan terbaca Rosidah Sukarman Aceng, lahir di Cianjur, 16 Maret 1966 diperbaiki menjadi Tuti, lahir di Cianjur, 03 Mei 1972.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|