Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. YUPY SETIA GUNAWAN Bin (Alm) YUSUP GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3074/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUPY SETIA GUNAWAN Bin (Alm) YUSUP GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Yupy Setia Gunawan Bin Alm Yusup Gunawan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira  pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Mekarmulya Desaa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wib sdr. Dadang (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu miliknya dengan upah yang belum ditentukan kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Dadang mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Cikondang Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung tepatnya berada dipinggir jalan kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil 1 buah tas yang didalamnya berisikan 1 paket plastik klip ukuran besar, timbangan, plastik klip dan lakban, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kampung Mekarmulya Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menghubungi sdr. Dadang dan mengatakan narkotika jenis sabu miliknya sudah berhasil diambil lalu sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Dadang menyuruh terdakwa untuk membagi 1 paket plastic klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket yang diantaranya 1 paket dengan berat 5 gram, 1 paket dengan berat 2 gram dan sisisanya disimpan terlebih kemudian saat itu juga terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana perintah sdr. Dadang lalu setelah selesai terdakwa langsung menyimpan/menempelkan 2 paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jati Kecamatan Bojongpicung sebagaimana perintah sdr. Dadang kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.30 Wib sdr. Dadang kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi sisa narkotika jenis sabu menjadi 2 paket dengan berat masing-masing 2 gram, dan sisanya dibagi menjadi 20 paket ukuran kecil lalu saat itu juga terdakwa membaginya sebagaimana perintah sdr. Dadang, setelah itu terdakwa langsung menyimpan/menempelkan 7 paket narkotika ukuran kecil didaerah Jati dan Desa Bojongpicung kemudian setelah selesai menempelkannya terdakwa mengiriman foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu kepada sdr. Dadang karena setiap kali menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu terdakwa memfoto lokasinya untuk dikirimkan kepada sdr. Dadang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 Wib saat terdakwa berada dirumahnya, terdakwa dihampiri oleh saksi Erick Ramadhan dan saksi Rangga selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledahan terdahap tempat tinggal terdakwa kemudian ditemukan 2 paket plastic klip ukuran sedang dan 10 paket platik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat yang ditemukan didalam lemari terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 12 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 4,28 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3613/ NNF / 2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1648 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Yupy Setia Gunawan Bin Alm Yusup Gunawan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira  pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Mekarmulya Desaa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wib sdr. Dadang (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu miliknya dengan upah yang belum ditentukan kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Dadang mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Cikondang Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung tepatnya berada dipinggir jalan kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil 1 buah tas yang didalamnya berisikan 1 paket plastik klip ukuran besar, timbangan, plastik klip dan lakban, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kampung Mekarmulya Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menghubungi sdr. Dadang dan mengatakan narkotika jenis sabu miliknya sudah berhasil diambil lalu sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Dadang menyuruh terdakwa untuk membagi 1 paket plastic klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket yang diantaranya 1 paket dengan berat 5 gram, 1 paket dengan berat 2 gram dan sisisanya disimpan terlebih kemudian saat itu juga terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana perintah sdr. Dadang lalu setelah selesai terdakwa langsung menyimpan/menempelkan 2 paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jati Kecamatan Bojongpicung sebagaimana perintah sdr. Dadang kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 15.30 Wib sdr. Dadang kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi sisa narkotika jenis sabu menjadi 2 paket dengan berat masing-masing 2 gram, dan sisanya dibagi menjadi 20 paket ukuran kecil lalu saat itu juga terdakwa membaginya sebagaimana perintah sdr. Dadang, setelah itu terdakwa langsung menyimpan/menempelkan 7 paket narkotika ukuran kecil didaerah Jati dan Desa Bojongpicung kemudian setelah selesai menempelkannya terdakwa mengiriman foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu kepada sdr. Dadang karena setiap kali menyimpan/menempelkan narkotika jenis sabu terdakwa memfoto lokasinya untuk dikirimkan kepada sdr. Dadang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.10 Wib saat terdakwa berada dirumahnya, terdakwa dihampiri oleh saksi Erick Ramadhan dan saksi Rangga selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggeledahan terdahap tempat tinggal terdakwa kemudian ditemukan 2 paket plastic klip ukuran sedang dan 10 paket platik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat yang ditemukan didalam lemari terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 12 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 4,28 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3613/ NNF / 2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P.Silalahi, S.I.K.,M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1648 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya