| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Cjr | PT. BPR NBP 11 | 1.WIWIN SUSANTI 2.H SOPIAN NURJAMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 03/BPRNBP11-KC.CJR/IX/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti perjanjian kredit nomor : 0004095/PRIMA-CPS/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa :
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajiban Pelunasan kreditnya Sebesar Rp. 560,407,852,- ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), satu minggu setelah mendapatkan putusan tetap/inkrah dari majelis hakim perkara ini. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II; 7. Membebankan Dwangsoom sebesar Rp. 500.000.- perminggu apabila tergugat menunda kewajiban setelah putusan; 8. Membayar ongkos atau biaya perkara atas permohonan gugatan; 9. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan. Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
