| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Agis Maulana bin Jamal bersama dengan Saksi Anak Usama bin Uka (Anak dalam Berkas Perkara Penuntutan terpisah), pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2026, sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Printis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka“, yang dilakukan oleh Terdakwa Agis Maulana bin Jamal dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2026, sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa, Saksi Ahmad dan Saksi Anak Usama bin Uka sedang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam, yang dikendarai oleh Saksi Ahmad, Terdakwa duduk ditengah dan Saksi Anak Usama bin Uka duduk dijok bagian belakang (satu motor bertiga), melaju dari arah terminal Pasir Hayam menuju Galian, pada saat diperempatan lampu merah dekat Pasar Induk Cianjur, Saksi Ahmad mendahului kendaraan yang ada didepannya, sehingga mengambil jalur lawan, yang pada saa itu berpas-pasan dengan Saksi Biyan Sofyan Gunawan yang juga mengendarai sepeda motor bersama denga Saksi Jamaludin, karena hampir terjadi tabrakan, Saksi Biyan berteriah “huh”, hingga Saksi Anak Usama juga berteriak mengatakan, “mun wani mah turun”, (kalau berani turun), setelah itu Terdakwa, Saksi Ahmad dan Saksi Anak Usama mengarah ke jalan pabrik kulit di Jalan Printis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dan berhenti dekat pintu belakang pabrik kulit tersebut, tidak lama setelah itu Saksi Biyan dan Saksi Jamaludin menghampiri Terdakwa, Saksi Anak Usama, dan terjadi perdebatan, setelah itu Saksi Anak Usama mengayunkan senjata tajam jenis golok panjangj ke arah badan Saksi Biyan yang mengenai jam tangan yang dipakai Saksi Biyan, hingga membuat Saksi Biyan terjatuh kedalam parit, setelah itu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah kepala Saksi Biyan, setelah itu Terdakwa Kembali mengayunkan samurainya ke arah Saksi Biyan, namun samurai tersebut ditahan oleh Saksi Jamaludin, sehingga samurai dipegang Terdakwa terlepas, selanjutnya samurai milik Terdakwa dilempar oleh Saksi Jalamudin kearah jalan, kejadian tersebut dilihat warga setempat dan diamankan oleh warga, hingga Terdakwa dibawa oleh warga ke kantor Kepolisian Sektor Cianjur Kota (Polsek Cianjur Kota).
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor : 003/TUM/RES/IX/2026, tanggal 28 Agustus 2026 atas nama Biyan Sofyan Gunawan, yang diperiksa oleh Mochamad Ainun Najib, dr. dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun ditemukan luka robekan pada area dahi kanan akibat kekerasan benda tajam. Cidera tersebut mengakibatkan kerusakan, jaringan kulit hingga lapisan otot, luka tersebut dapat digolongkan sebagai luka derajat sedang sehingga memerlukan tindakan medis dan berpotensi menimbulkan halangan sementara dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
------- Perbuatan Terdakwa Agis Maulana bin Jamal tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |