Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Cjr H. Damanhuri 1.Direktur CV. Baruna Jaya
2.Kepala Bank Jabar & Banten Cabang Cianjur
3.Kepala UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah I Cianjur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Damanhuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Otang Supriatna, SH.H. Damanhuri
Tergugat
NoNama
1Direktur CV. Baruna Jaya
2Kepala Bank Jabar & Banten Cabang Cianjur
3Kepala UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah I Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Jaminan milik PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk bertanggungjawab melunasi hutang kepada BANK JABAR & BANTEN CABANG CIANJUR secara bersama-sama, kemudian menyerahkan SHM Nomor 45/Desa Cisalak diserahkan kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk membayar keterlambatan mengembalikan SHM kepada PENGGUGAT sebesar Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak