Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH GIAN PANAGIO Bin WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2459 /M.2.27.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIAN PANAGIO Bin WAHYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa  Terdakwa GIAN PANAGIO BIN WAHYU  pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 20.20 WIB.,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman depan Gedung Bale Rancage Jl. Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia Senjata Pemukul, Penikam Atau Penusuk .  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa akan pergi ke teman Terdakwa yang bernama sdr. RIDWAN bekerja sebagai buruh pabrik PT. BLUROS Cipanas Kabupten  Cianjur  yang tingga di daerah Kecamatan Cilaku. Sebelum berangkat Terdakwa terlebih dahulu menyimpan senjata tajam jenis celurit didalam jok sepeda motor jenis honda beat reva nopol : F-5535-XV, selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor. Tetapi di perjalanan depan Polsek Kota Cianjur ada pemeriksaan dari Kepolisian dan karena knalpot Terdakwa brong Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Terdakwa saat itu di depan halaman Gedung Bale Rancage di suruh membuka jok sepeda motor dan ketika Terdakwa membuka jok terlihat oleh petugas kepolisian ada senjata tajam jenis celurit, selanjutnya Terdakwa ditanya milik siapa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit dengan pegangan kayu dan Terdakwa mengakui celurit tersebut  milik Terdakwa sendiri untuk jaga diri dari serangan kelompok sepeda motor, tetapi Terdakwa tidak memiliki surat tertulis dari pihak berwenang selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit dengan pegangan kayu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat reva nopol: F-5535-XV diamankan oleh kepolisian lalu dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Cianjur.
  • Bahwa dalam menguasai senjata tajam jenis golok tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak hubungan dengan pekerjaan sehari-sehari terdakwa yang tidak bekerja..

                                                                                                                                 

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 307  ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya