Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman berlakohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. Sandi Purnama Alamsah. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 25 (dua puluh lima) kantong minuman beralkohol jenis rosso, 1 (satu) buah galon bekas minuman beralkohol jenis rosso, dan 1 (satu) buah corong bekas minuman beralkohol, bertempat di depot jamu Sdr Sandi Purnama Alamsah bertempat di Kp. Garduh Jl. Raya Bandung-Cianjur, RT 02 RW 01 Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43284. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |