| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203046810960004, Kartu Keluarga nomor 3203040908170018, dan Akta Kelahiran Nomor 26443/IST/2011 semula Iis Nurjanah, lahir di Cianjur, 28 Oktober 1996, diperbaiki menjadi Iis Nurjanah Mulidah, lahir di Cianjur, 17 Juni 1996.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan identitas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas Nama, tanggal, dan bulan lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang selanjutnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran perbaikanya.
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|