| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan tanggal lahir yang tercantum dalam Paspor Nomor AS986522 tertulis dan terbaca Imas Masriyah Jaenudin Idris, lahir di Cianjur, 02 Desember 1973 diperbaiki menjadi Masliah, lahir di Cianjur, 19 Desember 1973.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan tanggal lahir serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|