Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PN Cjr MASLIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASLIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama dan tanggal lahir yang tercantum dalam Paspor Nomor AS986522 tertulis dan terbaca Imas Masriyah Jaenudin Idris, lahir di Cianjur, 02 Desember 1973 diperbaiki menjadi Masliah, lahir di Cianjur, 19 Desember 1973.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan tanggal lahir serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak