| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang bersama dengan Sdr. Cece (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/30/IV/RES.4.2/2026, tanggal 28 April 2026) pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cibeet, RT. 001 RW. 010, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Pada awalnya hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekira jam 16.00 WIB, Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, dan menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan sistem pembayaran akan dibayarkan apabila narkotika jenis ganja tersebut sudah habis terjual oleh Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, kemudian Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang mendatangi rumah Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp. Cibabakan, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, untuk mengambil 1 (satu) kotak plastik berisikan narkotika jenis ganja. Setelah itu, Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dimasukan ke dalam kantong kain warna cokelat putih, kemudian digantung di dinding dapur rumah Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekitar jam 14.00 WIB, Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang membagi/merecah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual menjadi 13 (tiga belas) paket, dengan cara Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang menyobek kertas untuk membungkus narkotika jenis ganja dengan berat kira-kira atau tanpa ditimbang, setelah itu dilipat dengan rapi kertas tersebut, kemudian memasukannya ke dalam kantong kain, berikut dengan dan sisa paket narkotika jenis ganja dalam kotak plastik, kemudian Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang menggantung narkotika jenis ganja tersebut di dinding dapur rumahnya.
- Selanjutnya Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang akan menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan cara ditawarkan kepada orang-orang terdekat Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya, akan tetapi narkotika jenis ganja tersebut belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur (saksi Irfan Mulyana Janur, S.Pd, S.E dan saksi Brent Calvin) pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekitar jam 20.00 WIB, di rumah Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang yang beralamat di Kp. Cibeet, RT.001 RW.010, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja siap jual dan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan narkotika jenis ganja, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang yang sebelumnya dibeli dari Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang).
- Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 3093/NNF/2026, tanggal 23 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8931 (satu koma delapan sembilan tiga satu) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2325/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang bersama dengan Sdr. Cece (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/30/IV/RES.4.2/2026, tanggal 28 April 2026) pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cibeet, RT. 001 RW. 010, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, yang dilakukan Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekitar jam 20.00 WIB, di rumah Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang yang beralamat di Kp. Cibeet, RT. 001 RW. 010, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket ganja siap jual dan 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan narkotika jenis ganja, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang yang sebelumnya dibeli dari Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang).
- Sebelumnya Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekira jam 16.00 WIB, dari Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan apabila narkotika jenis ganja tersebut sudah habis terjual oleh Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, kemudian Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang mendatangi rumah Sdr. Cece (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kp. Cibabakan, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, untuk mengambil 1 (satu) kotak plastik berisikan narkotika jenis ganja. Setelah itu, pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekitar jam 14.00 WIB, Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang membagi/merecah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual menjadi 13 (tiga belas) paket, dengan cara Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang menyobek kertas untuk membungkus narkotika jenis ganja dengan berat kira-kira atau tanpa ditimbang, setelah itu dilipat dengan rapi kertas tersebut, kemudian memasukannya ke dalam kantong kain, berikut dengan dan sisa paket narkotika jenis ganja dalam kotak plastik, kemudian Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang menggantung narkotika jenis ganja tersebut di dinding dapur rumahnya.
- Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 3093/NNF/2026, tanggal 23 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8931 (satu koma delapan sembilan tiga satu) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2325/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Hendi Suhendar bin Unang, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |