Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Cjr 1.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
RUDY SETIYONO Bin MARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3454/M.2.27.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY SETIYONO Bin MARDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono bersama dengan Sdr. Ramlan alias Emos (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/39/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 01 April 2026) dan Sdr. Rizky alias Dapong (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/40/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 01 April 2026), pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , yang dilakukan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Pada awalnya hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekira jam 14.00 WIB, Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang bertugas untuk mengambil, merecah/membagi menjadi paketan kecil, serta menempelkan kembali sabu tersebut, dengan dijanjikan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dapat mengkonsumsi sabu secara gratis, kemudian pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, sesuai dengan arahan Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) di daerah Pasir Hayam Kabupaten Cianjur, setelah Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono menyuruh Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang) untuk menyimpan kembali sabu tersebut di sebuah ruko yang beralamat di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekitar jam 22.45 WIB, Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) gram, di daerah Kabupaten Sukabumi untuk di recah/di bagi menjadi paketan kecil, serta menempelkan kembali nerkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono bersama dengan Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang) merecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paketan sesuai dengan arahan Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang), diantaranya sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket berisikan sabu seberat 5 (lima) gram, Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono serahkan kepada adik iparnya Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) yang diantarkan oleh Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang).
  2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,68 (delapan koma enam delapan) gram, diberikan oleh Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono kepada Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang) untuk dijual.
  3. 6 (enam) narkotika jenis sabu dengan isi masing-masing 4,5 (empat koma lima) gram per paketnya.
  4. 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dan 5 (lima) paket ukuran yang sangat kecil, yang dibuat oleh Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang) dengan berat tidak ditimbang hanya dikira-kira.
  5. 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersama sama oleh Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dengan Sdr. Rizky alias Dapong (Daftar Pencarian Orang) sebagai salah satu upah/imbalan yang diberikan oleh Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang).
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekitar jam 00.30 WIB, Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur (saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan Suryana) di depan sebuah Indomaret, yang terletak di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang, di gulung menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 2 (dua) buah masker medis yang Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan di pinggir jalan depan sebuah Indomaret yang terletak di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang rencananya setelah Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan akan diambil oleh anak buahnya Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang), kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang lainnya berupa 4 (empat) plastik klip bening berukuran sedang, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran yang sangat kecil, yang Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan di sebuah toko yang beralamat di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang), sedangkan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut, dengan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara gratis, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 10 Plus, warna putih, yang digunakan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) terkait dengan narkotika jenis sabu.
  • Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium: 3611/NNF/2026, tanggal 12 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8127 (nol koma delapan satu dua tujuh) gram, diberi Nomor Barang Bukti 2501/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

 

ATAU

 

      Kedua       

----- Bahwa Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono bersama dengan Sdr. Ramlan alias Emos (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/39/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 01 April 2026) dan Sdr. Rizky alias Dapong (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/40/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 01 April 2026), pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026, sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Pada awalnya Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur (saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan Suryana) di depan sebuah Indomaret, yang terletak di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang, di gulung menggunakan 1 (satu) lembar tisu dan 2 (dua) buah masker medis yang Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan di pinggir jalan depan sebuah Indomaret yang terletak di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang rencananya setelah Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan akan diambil oleh anak buahnya Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang), kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang lainnya berupa 4 (empat) plastik klip bening berukuran sedang, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran yang sangat kecil, yang Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono simpan di sebuah toko yang beralamat di Jl. Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang), sedangkan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut, dengan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara gratis, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 10 Plus, warna putih, yang digunakan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ramlan alias Emos (Daftar Pencarian Orang) terkait dengan narkotika jenis sabu.
  • Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium: 3611/NNF/2026, tanggal 12 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8127 (nol koma delapan satu dua tujuh) gram, diberi Nomor Barang Bukti 2501/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa Rudy Setiyono bin Mardiono, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya