| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I TAUPIK RIYANTO Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI Bin ADANG DARAJAT bersama dengan Sdr. REDI (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2025 sekitar jam 22.00 WIB pada saat Terdakwa I TAUPIK RIYANTO sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI yang bertempat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Terdakwa I TAUPIK RIYANTO mengajak Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI untuk bekerja sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi dan menyimpan kembali sabu tersebut kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI dengan berkata "heg bae asal kahartimah (boleh, asal jelas pembagian keuntungan / imbalannya)".
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2026 Sdr.REDI (DPO) menghubungi Terdakwa I TAUPIK RIYANTO dan menyuruh Terdakwa I TAUPIK RIYANTO untuk mengambil sabu di daerah Bogor sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang mana lokasi penyimpanannya dikirim melalui map, kemudian para terdakwa bersama-sama pergi ke daerah Bogor sesuai dengan lokasi yang dikirimkan Sdr. REDI (DPO) untuk mengambil sabu tersebut dan setelah sabu tersebut diambil para terdakwa kembali dan merecah sabu tersebut di rumah kontrakan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI yang mana dari 25 (dua puluh lima) gram sabu tersebut para terdakwa merecah / membaginya menjadi 100 (seratus) paket yang sudah berhasil para terdakwa simpan/tempel secara keseluruhan dan para terdakwa sudah mendapatkan imbalan berupa uang dari Sdr. REDI (DPO) untuk Terdakwa I TAUPIK RIYANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selain imbalan / upah berupa uang para terdakwa juga mengambil / menyisihkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.44 WIB para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu yang tersimpan di tas selempang Terdakwa I TAUPIK RIYANTO yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik para terdakwa sebagai imbalan sebagai kurir karena para terdakwa sudah berhasil menempelkan / menyimpan seluruh sabu milik Sdr.REDI (DPO).
- Bahwa para terdakwa sudah bekerja sebagai kurir sabu dengan Sdr.REDI (DPO) sebanyak 3x, yaitu di bulan November 2025, awal bulan desember 2025 dan di hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang mana para terdakwa sudah mendapatkan upah / imbalan atas pekerjaan mengambil, membagi dan menempelkan sabu tersebut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0140/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1323 gram diberi nomor barang bukti 0124/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa I TAUPIK RIYANTO Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI Bin ADANG DARAJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I TAUPIK RIYANTO Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI Bin ADANG DARAJAT bersama dengan Sdr. REDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.44 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.44 WIB para terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu yang tersimpan di tas selempang Terdakwa I TAUPIK RIYANTO yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik para terdakwa sebagai imbalan sebagai kurir karena para terdakwa sudah berhasil menempelkan / menyimpan seluruh sabu milik Sdr.REDI (DPO).
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2025 sekitar jam 22.00 WIB pada saat Terdakwa I TAUPIK RIYANTO sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI yang bertempat di Kp. Pasir Halang RT.001 RW.003 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Terdakwa I TAUPIK RIYANTO mengajak Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI untuk bekerja sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi dan menyimpan kembali sabu tersebut kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI dengan berkata "heg bae asal kahartimah (boleh, asal jelas pembagian keuntungan / imbalannya)". Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2026 para terdakwa berhasil mengambil sabu dan merecah sabu tersebut di rumah kontrakan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI yang mana dari 25 (dua puluh lima) gram sabu tersebut para terdakwa merecah / membaginya menjadi 100 (seratus) paket yang sudah berhasil para terdakwa simpan/tempel secara keseluruhan dan para terdakwa sudah mendapatkan imbalan berupa uang dari Sdr. REDI (DPO) untuk Terdakwa I TAUPIK RIYANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selain imbalan / upah berupa uang para terdakwa juga mengambil / menyisihkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0140/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1323 gram diberi nomor barang bukti 0124/2026/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa I TAUPIK RIYANTO Bin SUPRIYANTO dan Terdakwa II M.H ANANDA RAMDANI Bin ADANG DARAJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |