Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. TEDI YUSUP Bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3681/M.2.27.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI YUSUP Bin SULAEMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :     

------ Bahwa Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Tedi Yusup Bin Sulaeman (selanjutnya disebut Terdakwa) akan menempelkan sabu di dekat Kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Iwan Setiwan S.H dan Saksi Yogi Sugino, beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur dan langsung melakukan penangkpanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/53/V/Res.4.2/2026/SatNarkoba, tanggal 24 Mei 2026, pada saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor :Sp. Dah/36/V/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 24 Mei 2026, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang disimpan disaku celana Terdakwa, dan 1 (satu) paket di tangan Terdakwa, pada saat diintrogasi terkait dengan kepemilikan barang bukti sabu tersebut, berdasarkan pengakuan Terdakwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Emul. Terdakwa disuruh menempelkan sabu, dan diberi upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Cianjur.
  • Berdasarkan Interogasi kepada Terdakwa, diperoleh keterangan yang pada awalnya Terdakwa ingin membeli sabu melalui Sdr. Andes (Daftar Pencarian Orang), saat itu Sdr. Andes memberitahu, “jika ingin membeli sabu hubungi saja Sdr. Emul”, Terdakwapun diberi nomor kontak whatsapp Sdr. Emul (Daftar Pencarian Orang), dan membeli sabu dari Sdr. Emul. Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir sabu dari Sdr. Emul dengan imbalan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwapun menerima tawaran tersebut karena membutuhkan biaya. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Emul untuk mengambil sabu ke daerah Bogor, tepatnya di sekitar masjid At-Taun, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa berangkat seorang diri dengan menggunakan kendaraan umum ke Lokasi tersebut, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa sampai dilokasi dan menelpon Sdr. Emul untuk menanyakan dimana sabu tersebut disimpan, saat itu Sdr. Emul mengatakan sabu tersebut disimpan didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di semak-semak pohon pinus yang ada di pinggir jalan samping warung sekitar masjid At - Taun, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa menerima pesan timer yang berisi poto map penyimpanan sabu, hingga Terdakwa menemukan sabu tersebut sesuai petunjuk dari Sdr. Emul. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu Sdr. Emul melalui telpon bahwa sabu telah ia temukan, lalu Terdakwa pulang kerumahnya. Setibanya Terdakwa di rumah, Terdakwa membuka bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan berisi sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket siap untuk diedarkan.
  • Pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. Emul untuk berangkat ke Rumah Sakit Cimacan, Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, untuk mengedarkan sabu, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi tersebut, setibanya disana Terdakwa menyimpan sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu di sepanjang jalan dari Rumah Sakit Cimacan hingga ke Brasco, Cipanas, Kabupaten Cianjur, setiap sabu yang ditempel, Terdakwa mengambil foto tempat menyimpan sabu dan mengirimkan ke Sdr. Emul.
  • Pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. Emul untuk menempel sabu di dekat kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi dengan menggunakan kendaraan umum, setibanya disana Terdakwa akan menempel 3 (tiga) dipinggir jalan dekat kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, namun pada saat Terdakwa akan menempel paket ke-3 (tiga), tiba–tiba Terdakwa diamankan saksi Iwan Setiwan S.H dan Saksi Yogi Sugino, beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur.  
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor, tanggal 24 Mei 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman adalah sebesar 1,14 (satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3610/ NNF / 2026, tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K., M.M., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari S.H., Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 3077/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II angka 11 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;--------------------------------------------------

 

                                                                                    ATAU

      Kedua :    

------ Bahwa Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026, sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ”, perbuatan Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Tedi Yusup Bin Sulaeman (selanjutnya disebut Terdakwa) akan menempelkan sabu di dekat Kolam renang Kalimaya, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Iwan Setiwan S.H dan Saksi Yogi Sugino, beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur dan langsung melakukan penangkapanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/53/V/Res.4.2/2026/SatNarkoba, tanggal 24 Mei 2026, pada saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor :Sp. Dah/36/V/RES.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 24 Mei 2026, pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang disimpan disaku celana Terdakwa, dan 1 (satu) paket di tangan Terdakwa, pada saat diintrogasi terkait dengan kepemilikan barang bukti sabu tersebut, berdasarkan pengakuan Terdakwa, sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Emul. Terdakwa disuruh menempelkan sabu, dan diberi upah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Cianjur.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor, tanggal 24 Mei 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa Tedi Yusup bin Sulaeman adalah sebesar 1,14 (satu koma empat belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3610/ NNF / 2026, tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K., M.M., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Tri Wulandari S.H., Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 3077/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya