Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2469/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPANDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU       

------Bahwa Terdakwa YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPIANDI (Alm) bersama dengan Sdr.GUDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ci Karet RT.002 RW.002 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Sdr.GUDI (DPO) menghubungi Terdakwa meminta Terdakwa untuk membantu mengambil sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB Sdr.GUDI (DPO) mengirimkan alamat/peta penyimpanan sabu di depan rumah yang berada di Perumahan Kota Baru yang terletak di Kp. Kubang Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, lalu sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa langsung mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. GUDI (DPO) menelpon dan meminta Terdakwa untuk membagi sabu tersebut menjadi 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip ukuran kecil, lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) paket klip ukuran sedang terlebih dahulu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atas perintah Sdr. GUDI (DPO) Terdakwa menyimpan sebanyak 5 (lima) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu di bawah tembok SD Negeri 1 Ciwalen dan 5 (lima) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu di bawah tembok Sekolah Madrasah Assuyutiyah di daerah Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sementara sisa sabu berupa 8 (delapan) paket plastic klip ukuran kecil dan 1 (satu) paket plastic klip ukuran sedang Terdakwa simpan di dalam jaketnya yang kemudian Terdakwa simpan di dalam kamarnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Jl. Perwira No. 6c RT 002 RW 002 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang yang berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik dan 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Ci Karet RT.002 RW.002 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip kecil berisi sabu yang dibungkus potongan sedotan berwarna hitam dan 1 (satu) paket plastic klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang tergantung di dinding tembok kamar terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya adalah milik Sdr.GUDI (DPO) sedangkan terdakwa berperan untuk mengambil dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah dua kali membantu Sdr. GUDI (DPO) untuk melakukan perbuatan tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk yang pertama, sedangkan untuk yang kedua belum mendapatkan upah karena sabu tersebut masih belum terjual.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1882/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3766 gram diberi nomor barang bukti 1338/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPIANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA    

------Bahwa Terdakwa YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPIANDI (Alm) bersama dengan Sdr.GUDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl. Perwira No. 6c RT 002 RW 005 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Jl. Perwira No. 6c RT 002 RW 002 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang yang berisi 1 (satu) buah timbangan elektronik dan 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Ci Karet RT.002 RW.002 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip kecil berisi sabu yang dibungkus potongan sedotan berwarna hitam dan 1 (satu) paket plastic klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang tergantung di dinding tembok kamar terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya adalah milik Sdr.GUDI (DPO) sedangkan terdakwa berperan untuk mengambil dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Sdr.GUDI (DPO) menghubungi Terdakwa meminta Terdakwa untuk membantu mengambil sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. GUDI (DPO) menelpon dan meminta Terdakwa untuk membagi sabu tersebut menjadi 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip ukuran kecil, lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) paket klip ukuran sedang terlebih dahulu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atas perintah Sdr. GUDI (DPO) Terdakwa menyimpan sebanyak 5 (lima) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu di bawah tembok SD Negeri 1 Ciwalen dan 5 (lima) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu di bawah tembok Sekolah Madrasah Assuyutiyah di daerah Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sementara sisa sabu berupa 8 (delapan) paket plastic klip ukuran kecil dan 1 (satu) paket plastic klip ukuran sedang Terdakwa simpan di dalam jaketnya yang kemudian Terdakwa simpan di dalam kamarnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1882/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3766 gram diberi nomor barang bukti 1338/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa YANDI SEPTIANDI Bin PANDI SOPIANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya