| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ELGA SUBAGJA pada hari Kamis tanggal 05 Februari sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK yang beralamat di Kp. Cieundeur RT.001 RW.001 Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 06/HRD-SAT-CJR/SK/II/2026 sebagai Chief of Return (checker) sejak 02 Juni 2019 s/d sekarang, yang bertugas melakukan pengecekan penerimaan / retur barang dari toko dan barang yang akan di retur ke supplier, serta memastikan potongan-potongan yang sudah terbentuk faktur / NRB yang sudah diambil maupun yang belum diambil supplier dengan gaji sebesar Rp.4.167.476,- (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) per bulannya.
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan produk antara lain 10 (sepuluh) dus yang berisi :
- 33 (tiga puluh tiga) DANCOW UHT CHO HAZELNUT TP 180ML
- 17 (tujuh belas) BEBELAC 1+ MADU BOX 1.8KG
- 36 (tiga puluh enam) ENSURE GOLD COKELAT CAN 380G
- 5 (Lima) LACTOGROW PRO 1+ VNL BOX 735G
- 2 (dua) MILO ACTIVE-GO BAG 18X34G
- 6 (enam) MILO ACTIVE-GO 3IN1 BAG 790G
- 3 (tiga) LACTOGROW PRO 3+ VNL BOX 735G
- 1 (satu) LACTOGEN PRO 6-12 BOX 735G (IFO)
- 1 (SATU) DANCOW 3+ COKELAT BOX 750G
- 1 (satu) LACTOGEN PRO 6-12 BOX 350G (IFO)
- 1 (satu) DANCOW FG INST BOX 780G
- 1 (satu) BATITA 1+ MADI BOX 850G
- 181 (seratus delapan puluh satu) LAVOJOY B.SRM KEEP IT CHL 180ML
- 1 (satu) BATITA/DATITA 3+ MADU BOX 850G.
- Bahwa beberapa produk tersebut terdakwa tawarkan kepada Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa meyakinkan Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa produk tersebut aman dan harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga pasaran sehingga Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mau membeli produk tersebut, kemudian terdakwa meminta Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang lebih awal dikarenakan terdakwa akan lepas piket / libur pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2028 di jam 08.00 WIB, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2028 jam 03.30 WIB Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Sdr. IWAN SETIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil sigra warna merah Nopol B-2692-TKP menuju ke PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK yang beralamat di Kp. Cieundeur RT.001 RW.001 Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sesampainya di PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK tersebut terdakwa menyuruh Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memarkirkan mobilnya di dekat pintu keluar 8, setelah itu terdakwa memasukan beberapa produk tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil sigra warna merah Nopol B-2692-TKP yang dibawa oleh Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah itu terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan tersebut sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan dengan cara mengambil beberapa produk tersebut dari tempat penyimpanan barang retur yang terletak di samping pintu 10 yang tersimpan di atas valet kemudian terdakwa menaikan beberapa produk tersebut ke atas troli merah dan dipindahkan dari atas valet ke pintu 8 yang mana tempat tersebut masih dalam kewenangan terdakwa dan dilakukan pada saat jam kerja terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan produk tersebut sebesar ±Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan kerugian yang dialami PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK dikarenakan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK sehingga akibat peristiwa tersebut PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK mengalami kerugian sebesar ± Rp.16.614.487,- (enam belas juta enam ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ELGA SUBAGJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -
ATAU
KEDUA
-----Terdakwa Terdakwa ELGA SUBAGJA pada hari Kamis tanggal 05 Februari sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK yang beralamat di Kp. Cieundeur RT.001 RW.001 Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan produk antara lain 10 (sepuluh) dus yang berisi :
- 33 (tiga puluh tiga) DANCOW UHT CHO HAZELNUT TP 180ML
- 17 (tujuh belas) BEBELAC 1+ MADU BOX 1.8KG
- 36 (tiga puluh enam) ENSURE GOLD COKELAT CAN 380G
- 5 (Lima) LACTOGROW PRO 1+ VNL BOX 735G
- 2 (dua) MILO ACTIVE-GO BAG 18X34G
- 6 (enam) MILO ACTIVE-GO 3IN1 BAG 790G
- 3 (tiga) LACTOGROW PRO 3+ VNL BOX 735G
- 1 (satu) LACTOGEN PRO 6-12 BOX 735G (IFO)
- 1 (SATU) DANCOW 3+ COKELAT BOX 750G
- 1 (satu) LACTOGEN PRO 6-12 BOX 350G (IFO)
- 1 (satu) DANCOW FG INST BOX 780G
- 1 (satu) BATITA 1+ MADI BOX 850G
- 181 (seratus delapan puluh satu) LAVOJOY B.SRM KEEP IT CHL 180ML
- 1 (satu) BATITA/DATITA 3+ MADU BOX 850G.
- Bahwa beberapa produk tersebut terdakwa tawarkan kepada Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana terdakwa meyakinkan Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa produk tersebut aman dan harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga pasaran sehingga Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mau membeli produk tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2028 jam 03.30 WIB Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Sdr. IWAN SETIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil sigra warna merah Nopol B-2692-TKP menuju ke PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK yang beralamat di Kp. Cieundeur RT.001 RW.001 Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, sesampainya di PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK tersebut terdakwa menyuruh Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memarkirkan mobilnya di dekat pintu keluar 8, setelah itu terdakwa memasukan beberapa produk tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil sigra warna merah Nopol B-2692-TKP yang dibawa oleh Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah itu terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan tersebut sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengambil beberapa produk tersebut dari tempat penyimpanan barang retur yang terletak di samping pintu 10 yang tersimpan di atas valet kemudian terdakwa menaikan beberapa produk tersebut ke atas troli merah dan dipindahkan dari atas valet ke pintu 8 lalu terdakwa memasukan beberapa produk tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil sigra warna merah Nopol B-2692-TKP yang dibawa oleh Sdr. RICKY SYAHPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah itu terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan tersebut sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan produk tersebut sebesar ±Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi terdakwa, sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan kerugian yang dialami PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK dikarenakan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kepentingan pribadi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK sehingga akibat peristiwa tersebut PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK mengalami kerugian sebesar ± Rp.16.614.487,- (enam belas juta enam ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ELGA SUBAGJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - |