Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Cjr | Yusuf Joenaedi | 17.Pt.Prasetya Anugrah Cempaka Indah 20.Ny.Wiwih Saribanon 21.Erni Sunarti Tatan 22.Sadeli Tatan 23.Sobandi Tatan 24.Dessi Adhi Sandi 25.Luigi Andi Tatan 26.Juanita Luiza Tatan 27.Susanti Handayani Handajuana ( swat liang ) 28.willy Buana Handajuwana ( Gwat Liang ) 30.PURWANTI HANDAYANI HANDAJUWANA ALIAS GWAT LIANG 31.Cahyani Handayani Handajuwana Alias sing liang 32.Thung han Ho Alias Tatan Sugilar Alias Hans Sugilar Tatan Alis Tatan Sugilar ( Thung Han Ho Alias Thung Han Gie ) 33.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur 34.Taswin, SH, Notaris Dan PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 25236/HS/SK/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek Tanah objek tanah seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratus tujuh puluh meter persegi ) yang kemudian dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik No.354/Tjianjur Kaler terletak di Kelurahan Muka ( Sebagian di Jalan H.O.S Cokroaminoto dan Sebagian di Jalan Dr. Muwardi ) kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Dr. Muwardi; Sebelah Timur : Jalan HOS Cokroaminoto; Sebelah Selatan : Gang Elos I; Sebelah Barat : Tanah-tanah milik; semula dari Sertifikat Hak Milik Nomor 354/Tjianjur Kaler atas nama Thung Han Siong, Thung Han Long, Thung Han Joe, Thung Han Gie asal tanah Bekas Eigendom Verponding No 18, maleber, Lembar 5 No 42, berdasarkan Putusan Pk Nomor 160PK/PDT/2007 tanggal 28 September 2007 adalah milik Gunawan. 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat. 4. Menyatakan demi hukum sah, berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat: 4.1 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 2 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Nanny Wiarni Warmana, Sarjana Hukum, Notaris & PPAT Kota Bandung atas sebidang tanah dan bangunan seluas 12.870 M?2; (Dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) diantaranya kurang lebih 7.055 M?2; (tujuh ribu lima puluh lima meter persegi) dengan lunas senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dan Akta Kuasa Pengalihan Hak Nomor 3 tertanggal 26 Desember 2013 dari Ahli Waris dari Gunawan dahulu bernama Goei Kian Peng Alias Goei Sian Ho :
dan Goei Sian Goan Alias Ko Babah beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 9 RT.003 RW.005, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3203010101380054, warga negara Indonesia. 4.2 Surat Jual Beli tertanggal 27 Januari 2017 dan Surat Kuasa Pengalihan Hak atas sebidang tanah seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratustujuh puluh meter persegi ) diantaranya kurang lebih 2.908 m ?2; (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan meter persegi), YUSUF JOENAEDI ( PENGUGAT ) membeli dengan lunas senilai Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah)dari Ahli waris Almarhum Goei Sian Goan Alias Ko Babah yaitu :
4.3 Surat Jual Beli dan Surat Pengalihan Hak dari Bapak DADANG SUHANDA, S.H., ( TURUT TERGUGAT XIII ) tertanggal 18 Mei 2018 kepada YUSUF JOENAEDI ( PENGUGAT ) dengan pembelian lunas senilai Rp.1.210.000.000,- (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah), yang mana telah terjadi jual beli sebelumnya antara DADANG SUHANDA, SH. dengan Para ahli waris Gunawan alias Goei Kian Peng alias Goei Sian Ho yaitu :
sesuai dengan Surat Jual Beli dan Surat Pengalihan Hak tertanggal 11 Mei 2018 atas sebidang tanah seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratustujuh puluh meter persegi ) diantaranya kurang lebih 2.907 M?2; ( Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Meter Persegi ) dengan pembelian lunas senilai Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). 5. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang sah dan beritikad baik yang dapat dilindungi hukum ; 6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau cacat hukum, tidak sah, tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik :
7. Menghukum TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp.158.700.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat. 8. Menghukum TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) beserta siapa pun yang mendapat hak dari mereka atau salah seorang dari mereka untk mengosongkan objek tanah sengketa aquo kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya. 9. Menghukum pelaksanaan putusan kapada TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |