| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Cjr | 1.Nurlaeli 2.Nurul Barkati 4.IR. INDRANI HAMIDAH, MS |
Edi Suryadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pemanfaatan dan/atau penikmatan serta membangun diatas tanah Hak Milik Adat Milik PARA PENGGUGAT Kohir 808 persil 65 D.III. dengan luas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Ciranjang, Kp. Bukit Culah RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, yang dilakukan oleh TERGUGAT baik secara langsung maupun tidak langsung adalah tanpa alas hak yang sah dan sebagai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang berakibat merugikan hak dari PARA PENGGUGAT; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang SAH atas sebidang tanah 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) yang terletak Jl. Raya Ciranjang, Kp. Bukit Culah RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat. dengan batas batas sebagai berikut:
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya:
5. Memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai OBJEK SENGKETA untuk mengosongkan OBJEK SENGKETA yaitu tanah dan bangunan seluas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) yang terletak Jl. Raya Ciranjang, Kp. Bukit Culah RT 002 RW 001, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat; 6. Memerintahkan TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini; 7. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial, materiil, dan biaya-biaya dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT terkait perkara ini dengan akumulasi kerugian sebesar Rp.3.186.000.000,00 (tiga miliar seratus seratus delapan puluh enam juta Rupiah); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, dihitung sejak putusan dan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad); 10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
