Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.JAMAN Alias KACUNG bin KOSASIH D
2.WAWAN SURYANA Als ARAB Bin (Alm) ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3181/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAN Alias KACUNG bin KOSASIH D[Penahanan]
2WAWAN SURYANA Als ARAB Bin (Alm) ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I JAMAN ALIAS KACUNG BIN KOSASIH D bersama-sama dengan Terdakwa II  WAWAN SURYANA ALIAS ARAB BIN ANWAR pada Hari Jumat bulan Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Sumul RT.007/ RW.002 Desa Sukaluyu Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana, “setiap orang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman di atas, awal nya Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di kampungnya yang beralamat di Kp. Cidahu Dusun Cimalati RT.007 RW.002 Desa Sukaluyu Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur  untuk mencari target yang akan Terdakwa I dan Terdakwa II curi, setelah mendapatkan target selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Satria FU warna merah, menuju lokasi pencurian, sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam garasi yang mana pada saat itu garasi tersebut sudah dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa II membuka pintu mobil pick up dengan menggunakan sebilah batang bambu yang sebelumya sudah di persiapkan terlebih dahulu, sedangkan Terdakwa I keluar untuk memantau situasi, Selanjutnya Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah ECU (elektronik control unit) yang berada di dalam mobil pick up yang pintu bak belakang berwarna biru dan mengambil 1 (satu) unit Tape head unit merek sony warna hitam yang berada di dalam mobil pick up yang bak belakang berwarna merah, Setelah mengambil ke 2 (dua) barang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan sepeda motor satia FU, menuju arah bandung untuk menjual barang – barang tersebut, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan  Terdakwa II tiba di bengkel las cahaya makmur atau rumah milik Sdr. INGAN MALAM BANGUN ALIAS ABANG BATAK (DPO) yang beralamat di Jl. walini , Jl. Babakansari Rt. 011 Rw. 008 Kecamatan Rancaekek Wetan Kabupaten Bandung, untuk menjual 1 (satu) buah ECU (Elektronik control unit) mobil pick up dan 1 (satu) unit tape head unit merek sony warna hitam, tetapi yang di beli oleh Sdr. INGAN MALAM BANGUN hanya 1 (satu) buah ECU (elektronik control unit) mobil pick up nya saja dengan harga Rp. 1.000.000.000 (satu juta rupiah), yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bagi berdua sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).  Selanjutnya setelah berhasil menjual barang tersebut, Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II pulang menuju kontrakannya, dan setelah Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II, Terdakwa I pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit ECU saksi ANDANG BIN HADMA mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan saksi SAEPULOH mengalami kerugian atas kehilangan 1 (satu) Head Unit merek Sony warna hitaam sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

 

            Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya