| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum penyimpanan dana antara Penggugat selaku nasabah penyimpan dengan Tergugat berdasarkan Rekening Tabungan Nomor 202-001-000016706 atas nama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat dana simpanan milik Penggugat sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dipergunakan sebagai Kantor Cabang Karangtengah milik Tergugat, terletak di Jalan Halteu Maleber Karangtengah Nomor 21, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |