Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tanggal ,Bulan ,dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor B 1177877 tertulis dan terbaca 01 Juni `1978 diperbaiki menjadi 30 April 1989.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tanggal ,Bulan ,dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|