Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. GUGUM GUMILAR Bin LILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUGUM GUMILAR Bin LILI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Gugum Gumilar Bin Lili pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira  pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram , perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada awal bulan April tahun 2026 terdakwa menghubungi sdr. Rudi (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) mengingat sebelumnya terdakwa pernah bertemu dengannya di warung yang berada di Tanjungpriok Jakarta Utara kemudian sdr. Rudi mengiyakannya lalu terdakwa menghampiri sdr. Rudi di Tanjungpriok Jakarta Utara dan setelah sampai disana terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. Rudi dan sdr. Rudi menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Cianjur kemudian setelah sampai di Cianjur lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu miliknya menjadi 10 paket kecil  dengan harga Rp. 200.000 per paketnya dan 10 paket sedang dengan harga Rp. 400.000 per paketnya, setelah itu terdakwa menawarkan kepada teman-temannya kemudian ada beberapa nomor yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu lalu setelah pembeli mengirimkan uang pembelian kemudian terdakwa menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu kemudian lokasi penyimpannya terdakwa kirimkan ke pembelinya, dari keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut tersisa 3 paket sedang dan 2 paket kecil ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April tahun 2026 terdakwa kembali menghubungi sdr. Rudi (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Rudi mengiyakannya lalu terdakwa menghampiri sdr. Rudi di warung yang berada di daerah Tanjungpriok Jakarta Utara mengingat sebelumnya terdakwa bertemu disana dengan sdr. Rudi kemudian setelah bertemu dengan sdr. Rudi lalu terdakwa menyerahkan uang secara tunai uang sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Rudi dan sdr. Rudi menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya yang berada di Cianjur kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Yogi Sugiono dan saksi M. Ahdan Mukarom selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 6 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 8,43 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2207/ NNF / 2026 tertanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2908 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Gugum Gumilar Bin Lili pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira  pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal bulan April tahun 2026 terdakwa menghubungi sdr. Rudi (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) mengingat sebelumnya terdakwa pernah bertemu dengannya di warung yang berada di Tanjungpriok Jakarta Utara kemudian sdr. Rudi mengiyakannya lalu terdakwa menghampiri sdr. Rudi di Tanjungpriok Jakarta Utara dan setelah sampai disana terdakwa langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. Rudi dan sdr. Rudi menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Cianjur kemudian setelah sampai di Cianjur lalu terdakwa membagi narkotika jenis sabu miliknya menjadi 10 paket kecil  dengan harga Rp. 200.000 per paketnya dan 10 paket sedang dengan harga Rp. 400.000 per paketnya, setelah itu terdakwa menawarkan kepada teman-temannya kemudian ada beberapa nomor yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu lalu setelah pembeli mengirimkan uang pembelian kemudian terdakwa menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu kemudian lokasi penyimpannya terdakwa kirimkan ke pembelinya, dari keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut tersisa 3 paket sedang dan 2 paket kecil ;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April tahun 2026 terdakwa kembali menghubungi sdr. Rudi (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr. Rudi mengiyakannya lalu terdakwa menghampiri sdr. Rudi di warung yang berada di daerah Tanjungpriok Jakarta Utara mengingat sebelumnya terdakwa bertemu disana dengan sdr. Rudi kemudian setelah bertemu dengan sdr. Rudi lalu terdakwa menyerahkan uang secara tunai uang sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Rudi dan sdr. Rudi menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya yang berada di Cianjur kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Yogi Sugiono dan saksi M. Ahdan Mukarom selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 6 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 8,43 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2207/ NNF / 2026 tertanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2908 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya