Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH
2.YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN
3.IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2247/M.2.27.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH[Penahanan]
2YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN[Penahanan]
3IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH, Terdakwa II YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT bersama dengan Sdr. RAMA (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Kebonmanggu RT.003 RW.008 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WIB Sdr.RAMA (DPO) menghubungi Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi kurir / perantara dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara mengambil, merecah dan menempel / menyimpan kembali tembakau sintetis tersebut dengan upah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan apabila pekerjaannya sudah selesai serta dapat mengkonsumsi tembakau sintetis secara gratis, setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS mengiyakan tawaran tersebut yang mana sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Gombong Desa Limbangansari-Cianjur sesuai arahan map/ lokasi penyimpanan dari Sdr.RAMA (DPO), setelah Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS berhasil mengambil tembakau sitetis tersebut Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS ke Pasar Ramayana untuk membeli 2 (dua) pak plastik klip bening dan 1 (satu) roll lakban bening, selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS ke rumah Terdakwa III IRFAN SAEPULANA yang beralamat di Kp. Kebonmanggu RT.003 RW.008 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur untuk merecah / membagi tembakau sintetis menjadi beberapa paketan kecil yang mana Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS memberi upah kepada Terdakwa III IRFAN SAEPULANA narkotika jenis tembakau sitetis secara gratis, setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA merecah / membagi tembakau sitetis dari 1 (satu) paket besar menjadi 20 (dua puluh) paket kecil. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS menghubungi Terdakwa II YUDA RUSTANDA untuk mengantar Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS menempel / menyimpan tembakau sintetis tersebut ke daerah Karangtengah yang mana Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS memberi upah kepada Terdakwa II YUDA RUSTANDA narkotika jenis tembakau sitetis secara gratis, lalu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa II YUDA RUSTANDA menempelkan tembakau sintetis tersebut di daerah Karangtengah dan memfoto lokasi penyimpanan tembakau sitentis tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa II YUDA RUSTANDA untuk dikirimkan kepada Sdr.RAMA (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 01.00 WIB pada saat Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa II YUDA RUSTANDA akan menempelkan 2 (dua) paket sisa tembakau sintetis di daerah Kp. Citespong Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa II YUDA RUSTANDA ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket tembakau sintetis, 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) roll lakban yang berada di tas selempang milik Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS serta 19 (sembilan belas) paket tembakau sintetis yang ditemukan di sepanjang jalan daerah Karangtengah yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.RAMA (DPO), kemudian terhadap Terdakwa III IRFAN SAEPULANA ditangkap sekitar jam 02.30 WIB di Kp. Kebonmanggu RT.003 RW.008 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang tembakau sintetis sisa pakai.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1751/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9987 gram diberi nomor barang bukti 1223/2026/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH, Terdakwa II YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH, Terdakwa II YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT bersama dengan Sdr. RAMA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Citespong Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 01.00 WIB pada saat Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa II YUDA RUSTANDA akan menempelkan 2 (dua) paket sisa tembakau sintetis di daerah Kp. Citespong Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa II YUDA RUSTANDA ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket tembakau sintetis, 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) roll lakban yang berada di tas selempang milik Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS serta 19 (sembilan belas) paket tembakau sintetis yang ditemukan di sepanjang jalan daerah Karangtengah yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.RAMA (DPO), kemudian terhadap Terdakwa III IRFAN SAEPULANA ditangkap sekitar jam 02.30 WIB di Kp. Kebonmanggu RT.003 RW.008 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang tembakau sintetis sisa pakai, yang mana awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WIB Sdr.RAMA (DPO) menghubungi Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi kurir / perantara dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara mengambil, merecah dan menempel / menyimpan kembali tembakau sintetis tersebut dengan upah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Gombong Desa Limbangansari-Cianjur lalu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS ke Pasar Ramayana untuk membeli 2 (dua) pak plastik klip bening dan 1 (satu) roll lakban bening, selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS ke rumah Terdakwa III IRFAN SAEPULANA yang beralamat di Kp. Kebonmanggu RT.003 RW.008 Desa Kademangan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur untuk merecah / membagi tembakau sintetis menjadi beberapa paketan kecil yang mana Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS memberi upah kepada Terdakwa III IRFAN SAEPULANA narkotika jenis tembakau sitetis secara gratis, setelah itu Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA merecah / membagi tembakau sitetis dari 1 (satu) paket besar menjadi 20 (dua puluh) paket kecil. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS menghubungi Terdakwa II YUDA RUSTANDA untuk mengantar Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS menempel / menyimpan tembakau sintetis tersebut ke daerah Karangtengah yang mana Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS memberi upah kepada Terdakwa II YUDA RUSTANDA narkotika jenis tembakau sitetis secara gratis.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1751/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9987 gram diberi nomor barang bukti 1223/2026/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RAMDAN ABDUL AZIS Bin SAEPULOH, Terdakwa II YUDA RUSTANDA Bin (Alm) UDIN SAEPUDIN dan Terdakwa III IRFAN SAEPULANA Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya