Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH Bin IRFAN SULAEMAN
2.ALDI FIRDAUS Bin OLEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIKRI FIRMANSYAH Bin IRFAN SULAEMAN[Penahanan]
2ALDI FIRDAUS Bin OLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa I Muhamad Fikri Firmansyah Bin Irfan Sulaeman bersama dengan Terdakwa II Aldi Firdaus Bin Oleh pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira  pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Batu Kurung Desa Cinangsi Kecamatan cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Para Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib sdr. Janur (Belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I dengan maksud dan tujuan menyuruh terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu di daerah Plered Kab. Purwakarta lalu menyimpannya kembali dengan upah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I mengiyakannya, setelah itu pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Janur kembali menghubungi terdakwa I dan menyuruhnya untuk  berangkat ke kantor kecamatan plered Kab. Purwakarta lalu terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut ke daerah Plered Kab. Purwakarta dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z nomor polisi F 3782 CL milik terdakwa I, selanjutnya setelah sampai dilokasi yang dimaksud oleh sdr. Janur kemudian terdakwa I menghubungi sdr. Janur lalu sdr. Janur mengirimkan foto lokasi/maps penyimpanan narkotika jenis sabu yang mau diambil lalu terdakwa I menemukan narkotika jenis sabu yang berada di samping tembok jembatan kecil yang berada di daerah Plered Kab. Purwakarta yang tersimpan didalam dompet yang dililit lakban coklat kemudian membawanya pulang kerumah terdakwa I ;

 

  • Bahwa setelah para terdakwa sampai dirumah terdakwa I, terdakwa I  memberitahukan kepada sdr. Janur bahwa sabu sudah berhasil di ambil lalu sdr. Janur memerintahkan untuk membagikan narkotika jenis sabu itu menjadi 4 ( Empat ) bungkus dan 1 ( satu ) bungkus diantaranya di kemas kembali menjadi 26 ( Dua puluh enam ) paket ukuran kecil dan 10 ( Sepuluh ) paket ukuran sedang kemudian para terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana perintah sdr. Janur, setelah itu pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 dari pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib para terdakwa menempelkan semua paket narkotika jenis sabu disepanjang jalan Ciharashas Kec. Mande sampai dengan jalan Pramuka Kec. Karangtengah kemudian foto lokasinya terdakwa I kirimkan kepada sdr. Janur, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa I membagi 1 ( Satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 ( Lima ) gram menjadi  22 ( Dua puluh dua ) paket kecil dan 10 ( sepuluh ) paket sedang lalu menempelkannya di sepanjang jalan citalang-batu Kurung – Jamali Kec. Mande bersama terdakwa II, selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib narkotika jenis sabu kembali  disimpan/ditempelkan di sepanjang jalan citalang sampai jamali Kec. Mande oleh para terdakwa ;

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang ke rumah terdakwa II dengan maksud  agar membantu terdakwa I membagi narkotika jenis  sabu kemudian terdakwa II menghampiri terdakwa I lalu  sekira jam 18.00 Wib ketika para terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu, dari arah pintu depan yang tidak di kunci datang saksi Yogi Sugiono dan saksi Ahdan Mukarom selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu mengamankan para Terdakwa dan menemukan  barang bukti di atas lantai dapur sebanyak 18 ( Delapan belas ) bungkus plastik bening/klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) pack besar plastik bening/klip dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 18 (delapan belas)) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 2,33 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0143/ NNF / 2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,00774 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa I  di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa I Muhamad Fikri Firmansyah Bin Irfan Sulaeman bersama dengan Terdakwa II Aldi Firdaus Bin Oleh pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira  pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Batu Kurung Desa Cinangsi Kecamatan cikalongkulon Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan Terdakwa I  dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal  pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib sdr. Janur (Belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I dengan maksud dan tujuan menyuruh terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu di daerah Plered Kab. Purwakarta lalu menyimpannya kembali dengan upah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I mengiyakannya, setelah itu pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. Janur kembali menghubungi terdakwa I dan menyuruhnya untuk  berangkat ke kantor kecamatan plered Kab. Purwakarta lalu terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk ikut ke daerah Plered Kab. Purwakarta dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z nomor polisi F 3782 CL milik terdakwa I, selanjutnya setelah sampai dilokasi yang dimaksud oleh sdr. Janur kemudian terdakwa I menghubungi sdr. Janur lalu sdr. Janur mengirimkan foto lokasi/maps penyimpanan narkotika jenis sabu yang mau diambil lalu terdakwa I menemukan narkotika jenis sabu yang berada di samping tembok jembatan kecil yang berada di daerah Plered Kab. Purwakarta yang tersimpan didalam dompet yang dililit lakban coklat kemudian membawanya pulang kerumah terdakwa I ;

 

  • Bahwa setelah para terdakwa sampai dirumah terdakwa I, terdakwa I  memberitahukan kepada sdr. Janur bahwa sabu sudah berhasil di ambil lalu sdr. Janur memerintahkan untuk membagikan narkotika jenis sabu itu menjadi 4 ( Empat ) bungkus dan 1 ( satu ) bungkus diantaranya di kemas kembali menjadi 26 ( Dua puluh enam ) paket ukuran kecil dan 10 ( Sepuluh ) paket ukuran sedang kemudian para terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana perintah sdr. Janur, setelah itu pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 dari pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib para terdakwa menempelkan semua paket narkotika jenis sabu disepanjang jalan Ciharashas Kec. Mande sampai dengan jalan Pramuka Kec. Karangtengah kemudian foto lokasinya terdakwa I kirimkan kepada sdr. Janur, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa I membagi 1 ( Satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 ( Lima ) gram menjadi  22 ( Dua puluh dua ) paket kecil dan 10 ( sepuluh ) paket sedang lalu menempelkannya di sepanjang jalan citalang-batu Kurung – Jamali Kec. Mande bersama terdakwa II, selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib narkotika jenis sabu kembali  disimpan/ditempelkan di sepanjang jalan citalang sampai jamali Kec. Mande oleh para terdakwa ;

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang ke rumah terdakwa II dengan maksud  agar membantu terdakwa I membagi narkotika jenis  sabu kemudian terdakwa II menghampiri terdakwa I lalu  sekira jam 18.00 Wib ketika para terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu, dari arah pintu depan yang tidak di kunci datang saksi Yogi Sugiono dan saksi Ahdan Mukarom selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu mengamankan para Terdakwa dan menemukan  barang bukti di atas lantai dapur sebanyak 18 ( Delapan belas ) bungkus plastik bening/klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) pack besar plastik bening/klip dan 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik;
  • Bahwa Terdakwa I tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 18 (delapan belas)) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 2,33 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0143/ NNF / 2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,00774 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya