| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203012508780004, Kartu Keluarga Elektronik (Baru) dengan Nomor 3203011712020008, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3203-LT-02102016-0029 tertulis dan terbaca M Abu Abdilah diperbaiki menjadi Renaldi Martin.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|