| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/mengganti nama anak Pemohon dari yang semula bernama Moh Adna Lilathoifil Jinan menjadi Muhammad Ala Farodisil Jinan
- ?Memerintahkan/memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/KotaCianjur untuk mencatatkan pergantian nama anak tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Catatan Pinggir / Akta Kelahiran baru.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.?
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon penetapan yang seadil-adilnya |