Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2026/PN Cjr PT. BRIS TRANS REBORN Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS PT. DIPO STAR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BRIS TRANS REBORN Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE SUHERMAN, S.H.PT. BRIS TRANS REBORN Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS
Tergugat
NoNama
1PT. DIPO STAR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Memerintahkan Turut Terlawan (Ketua Pengadilan Negeri Cianjur) dan/atau memerintahkan Jajarannya untuk tidak menerbitkan penetapan eksekusi dan untuk menangguhkan permohonan eksekusi terhadap 3 (tiga) unit objek dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr. Sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); -----------------------------------------------------
  • DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------------------

PRIMAIR. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan untuk seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan adalah cacat formil (Error in Persona) dan kabur (Obscure Libel); -----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi terhadap 3 (tiga) unit objek eksekusi adalah tindakan prematur dan berlebihan (Excessive Execution); ----------------------------------------------
  4. Menyatakan permohonan eksekusi dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr., dari Terlawan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01139725.AH.05.01 Tahun 2023., tertanggal 4 September 2023 tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk saat ini, karena adanya ketidakpastian subjek dan objek serta nilai hutang (Unliquidated Debt) akibat tidak dilakukannya pendaftaran perubahan subjek hukum Pelawan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; ----------------------------------------------
  6. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa nilai kewajiban Pelawan yang sah dan harus dibayarkan adalah sebesar Rp.745.500.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dihitung berdasarkan 50% dari sisa nilai 3 (tiga) unit objek jaminan fidusia, dengan mempertimbangkan persetujuan nilai pelunasan sebelumnya dan bukan nilai yang tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia; -----------------------------------------------------------
  7. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta untuk melakukan pendaftaran ulang atau penyesuaian data jaminan fidusia sesuai dengan sisa unit dan sisa hutang yang rinci dan riil sebelum melanjutkan upaya eksekusi; --------------------------------------
  8. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta untuk tidak menerbitkan penetapan eksekusi dan untuk tidak memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek dalam perkara a quo selama proses hukum berlangsung hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ------------------------------------------
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------

SUBSIDAIR. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau; apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memutuskan perkara a quo menurut kebijaksanaan sesuai dengan peradilan yang baik dan berdasarkan pada keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak