Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. UJANG AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1826 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG AHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa UJANG AHMAD pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.50 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Bayabang RT. 001 RW. 008 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana, “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati nya orang” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju kebun milik Sdr. ABAH DAMAN untuk mengecek perkebunan, sesampainya dilokasi tepatnya diluar kebun tepat ditempat Terdakwa berdiri ke dalam kebun yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Terdakwa melihat korban Al. MINTA sedang mencuri/mengambil labu siam yang ada didalam kebun milik sdr. ABAH DIMAN, selanjutnya Terdakwa berteriak kepada korban alm. MINTA dengan kalimat “Woy maok!” (woy maling), Ketika itu korban alm. MINTA menoleh kearah Terdakwa dan langsung kabur dengan cara dengan membawa labu siam yang di masukan kedalam sarung yang dibawanya, Korban kabur meloncati ke tembok kebun, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan berangkat menuju ke rumah Korban alm. MINTA yang berjarak kurang lebih 1 (satu) Km dari kebun, sesampainya Terdakwa di depan rumah korban Alm MINTA, Terdakwa mengecek terlebih dahulu keberadaan Korban Alm MINTA namun tidak ditemukan, pada saat Terdakwa mengecek ke belakang rumah tepatnya dipinggir rumah, Terdakwa berpapasan dengan korban Alm. MINTA, selanjutya Korban alm. mengatakan, “Jang hampura, urang geus nyokot waluh dua”, (Jang maaf, Terdakwa sudah mengambil labu dua biji)” kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “nya nggeus, hayu urang ngilu ka pak RW, urang era ku pak RW, kusabab waluh euweuh wae da ku maneh di ala’an (Ya sudah, sekarang ikut Terdakwa ke rumah pak RW, Terdakwa malu sama pak RW perihal hilangnya labu siam karena selalu di curi oleh kamu), Setelah itu Terdakwa menarik kerah baju Korban alm MINTA menggunakan tangan kanan dengan maksud untuk membawanya ke rumah pak RW, namun Korban Alm. MINTA memberontak dengan cara menepis tangan kanan Terdakwa menggunakan tangan kirinya dilanjut dengan tangan kanannya yang mengayunkan pukulan kearah Terdakwa. Namun saat itu Terdakwa dapat menghindarinya dengan cara menjatuhkan diri ke belakang dan Korban Alm. MINTA juga ikut terjatuh menimpa Terdakwa karena tangan kanan Terdakwa masih memegangi kerah baju korban Alm. MINTA, Setelah terjatuh Terdakwa berdiri dan menarik kembali kerah baju Korban Alm. MINTA menggunakan tangan kiri, namun Korban tetap memberontak sehingga Terdakwa memukulnya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan kearah wajahnya, setelah itu Terdakwa mendorong Korban dengan posisi tangan kiri masih memegangi kerah baju korban Alm. MINTA ke arah depan rumah, Terdakwa bermaksud untuk memberitahukan saksi CUCUM selaku keluarganya karena korban Alm. MINTA telah mencuri labu siam milik sdr. ABAH DIMAN, Sesampainya di depan rumah, ada Saksi CUCUM dan Terdakwa pun memberitahukan kepadanya kalau labu siam di kebun milik Sdr. ABAH DAMAN selalu hilang dicuri oleh Korban Alm. MINTA, kemudian Terdakwa memukuli Korban alm MINTA sekuat tenaga kearah wajahnya menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 7 (tujuh kali) kemudian saksi CUCUM menjawab, “Nya geus we hampura atuh Jang (Ya sudah tolong di maafkan Jang). Setelah itu Terdakwa melepaskan Korban Alm. MINTA dan Terdakwa pun pulang ke rumah Sdr. ABAH DAMAN;
  • Bahwa setelah Terdakwa memukul korban alm. MINTA, saksi CUCUM melihat korban alm. MINTA mengeluarkan darah pada hidungnya, selanjutnya pada malam hari korban alm. MINTA mengeluh kepada saksi CUCUM karena merasa kesakitan pada perut dan kepala akibat terkena pukulan dari Terdakwa, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 10.00 saksi CUCUM melihat korban alm. MINTA pergi kerumah kakaknya yang Bernama saksi TITA untuk meminta beras, sesampai dirumah saksi TITA sekira pukul 11.00 WIB, saksi TITA memberikan korban beras dan melihat korban alm. MINTA kembali pulang dengan berjalan kaki, tidak lama selang korban alm. MINTA pulang dari rumah saksi TITA, datang seseorang yang memberitahu bahwa korban alm. MINTA tergeletak pingsan digapura depan gang rumah saksi TITA, setelah itu korban alm. MINTA dibawa pulang kerumahnya nya yang beralamat di Kp. Bayabang RT. 001 RW. 008 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, dan tidak sadarkan diri hingga keesokan harinya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa meninggal dunia;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban MINTA yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 08/Vis/RSU/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim SpFM dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada mayat laki – laki berumur kurang lebih lima puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah kepala, kelopak mata, dahi, leher, lengan atas dan kaki; luka lecet pada daerah dahi, leher, lengan atas dan kaki serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalan, memar otak, pendarahan dibawah selaput keras otak dan patah tulang iga keempat akibat kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa UJANG AHMAD pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.50 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Bayabang RT. 001 RW. 008 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana: “setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menuju kebun milik Sdr. ABAH DAMAN untuk mengecek perkebunan, sesampainya dilokasi tepatnya diluar kebun tepat ditempat Terdakwa berdiri ke dalam kebun yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, Terdakwa melihat korban Al. MINTA sedang mencuri/mengambil labu siam yang ada didalam kebun milik sdr. ABAH DIMAN, selanjutnya Terdakwa berteriak kepada korban alm. MINTA dengan kalimat “Woy maok!” (woy maling), Ketika itu korban alm. MINTA menoleh kearah Terdakwa dan langsung kabur dengan cara dengan membawa labu siam yang di masukan kedalam sarung yang dibawanya, Korban kabur meloncati ke tembok kebun, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan berangkat menuju ke rumah Korban alm. MINTA yang berjarak kurang lebih 1 (satu) Km dari kebun, sesampainya Terdakwa di depan rumah korban Alm MINTA, Terdakwa mengecek terlebih dahulu keberadaan Korban Alm MINTA namun tidak ditemukan, pada saat Terdakwa mengecek ke belakang rumah tepatnya dipinggir rumah, Terdakwa berpapasan dengan korban Alm. MINTA, selanjutya Korban alm. mengatakan, “Jang hampura, urang geus nyokot waluh dua”, (Jang maaf, Terdakwa sudah mengambil labu dua biji)” kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “nya nggeus, hayu urang ngilu ka pak RW, urang era ku pak RW, kusabab waluh euweuh wae da ku maneh di ala’an (Ya sudah, sekarang ikut Terdakwa ke rumah pak RW, Terdakwa malu sama pak RW perihal hilangnya labu siam karena selalu di curi oleh kamu), Setelah itu Terdakwa menarik kerah baju Korban alm MINTA menggunakan tangan kanan dengan maksud untuk membawanya ke rumah pak RW, namun Korban Alm. MINTA memberontak dengan cara menepis tangan kanan Terdakwa menggunakan tangan kirinya dilanjut dengan tangan kanannya yang mengayunkan pukulan kearah Terdakwa. Namun saat itu Terdakwa dapat menghindarinya dengan cara menjatuhkan diri ke belakang dan Korban Alm. MINTA juga ikut terjatuh menimpa Terdakwa karena tangan kanan Terdakwa masih memegangi kerah baju korban Alm. MINTA, Setelah terjatuh Terdakwa berdiri dan menarik kembali kerah baju Korban Alm. MINTA menggunakan tangan kiri, namun Korban tetap memberontak sehingga Terdakwa memukulnya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan kearah wajahnya, setelah itu Terdakwa mendorong Korban dengan posisi tangan kiri masih memegangi kerah baju korban Alm. MINTA ke arah depan rumah, Terdakwa bermaksud untuk memberitahukan saksi CUCUM selaku keluarganya karena korban Alm. MINTA telah mencuri labu siam milik sdr. ABAH DIMAN, Sesampainya di depan rumah, ada Saksi CUCUM dan Terdakwa pun memberitahukan kepadanya kalau labu siam di kebun milik Sdr. ABAH DAMAN selalu hilang dicuri oleh Korban Alm. MINTA, kemudian Terdakwa memukuli Korban alm MINTA sekuat tenaga kearah wajahnya menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 7 (tujuh kali) kemudian saksi CUCUM menjawab, “Nya geus we hampura atuh Jang (Ya sudah tolong di maafkan Jang). Setelah itu Terdakwa melepaskan Korban Alm. MINTA dan Terdakwa pun pulang ke rumah Sdr. ABAH DAMAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban MINTA yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 08/Vis/RSU/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Fahmi Arief Hakim SpFM dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada mayat laki – laki berumur kurang lebih lima puluh enam tahun ini ditemukan memar pada daerah kepala, kelopak mata, dahi, leher, lengan atas dan kaki; luka lecet pada daerah dahi, leher, lengan atas dan kaki serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalan, memar otak, pendarahan dibawah selaput keras otak dan patah tulang iga keempat akibat kekerasan tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya