Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. SIDIK PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2260/M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDIK PERMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tunggal

---------- Bahwa ia terdakwa Sidik Permana pada bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Kantor Koperasi Budhi Karya yang beralamat di Kampung Cimuncang Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut jika beberapa perbuatan saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di Koperasi Budhi Karya sebagaimana surat keterangan nomor I-KP-MK/VIII/2024 sejak tanggal 01 Agustus 2024 dengan gaji sebesar Rp. 3.151.000 (tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) perbulan dengan tugas mencari nasabah koperasi, melakukan penagihan dan menerima uang hasil penagihan dari nasabah;

 

  • Bahwa selanjutnya bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat dikoperasi Budhi Karya yang beralamat di Kampung Cimuncang Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, terdakwa mengajukan pinjaman menggunakan 73 (tujuh puluh tiga) kartu tanda pengenal (KTP) nasabah baru dan 80 KTP nasabah lama tanpa sepengetahuan nasabahnya ke koperasi Budhi Karya dengan cara terdakwa membawa KTP calon peminjam dan diserahkan kepada kepada saksi Dindin selaku Pengawas kemudian oleh Pengawas diajukan kepada saksi Sunardi selaku Pimpinan Koperasi Budhi Karya cabang Cianjur lalu setelah disetujui oleh Pimpinan Koperasi kemudian uang pencairan bisa langsung diambil oleh terdakwa ke Kasir, selanjutnya atas uang pencairan tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada nasabahnya melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan koperasi Budhi Karya cabang Cianjur mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 KUHPidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHPidana  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya