| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berdasarkan Hukum Pendirian Perkumpulan PAGUYUBAN VILA CHERI SATU PALASARI, berdasarkan Akte Notaris Nomor: 03,- tertanggal 13 September 2023, dihadapan Notaris MUHAMMAD RIZAL, Sarjana Hukum, Sarjana Sastra, Magister Kenotariatan Notaris di Cianjur Kabupaten Cianjur, yang telah memperoleh PENGESAHAN dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0008238.AH.01.07 tahun 2023, tanggal 21 September 2023;
- Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan Hukum PENDIRIAN KOMUNITAS VILA CHERI SATU, yang didirikan oleh TERGUGAT tanpa memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak berbadan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH. Perdata karena proses pendirian Komunitas Vila Cheri Satu dilakukan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, tanpa adanya badan hukum yang sah;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH. Perdata karena memungut Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada warga Komunitas secara tidak sah tanpa dasar kewenangan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Surat Pemberian Ijin Lingkungan yang ditandatangani TERGUGAT berdasarkan Register Desa Palasari Nomor: 140/32/PEM/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, untuk mendirikan Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Yayasan ALMAHYRA DIANDA KAREEM adalah tidak berkekuatan hukum dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, karena secara bertentangan dengan hukum tanpa alas hak yang sah, menanda-tangani Surat Pemberian Ijin kepada TURUT TERGUGAT I untuk memanfaatkan lahan fasilitas Umum (FASUM) menjadi lahan parkir Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi milik TURUT TERGUGAT I, berdasarkan Surat sebagaimana dalam Register Desa Palasari, Nomor: 140/32/Pem/XII/2025;
- Menyatakan SURAT PEMBERIAN IJIN dari TERGUGAT Registrasi Nomor: 140/32/Pem/XII/2025, Desa Palasari, kepada TURUT TERGUGAT I, untuk memanfaatkan FASILITAS UMUM menjadi lahan parkir Dapur Satuan pemenuhan Pelayanan Gizi, adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT sebagai Ketua Komunitas Penghuni/Pemilik Vila Cheri Satu, untuk MEMBUBARKAN Komunitas yang didirikannya secara tidak sah dan menghentikan segala kegiatan operasionalnya;
- Menghukum TERGUGAT Membayar Biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan Sah & berharga sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan negeri Cianjur;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT karena kerugian yang nyata-nyata diderita sebesar Rp. 144.000.000, - (seratus empat puluh empat juta Rupiah);
- Menghukum para TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat, dan patuh pada putusan ini.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan yang adil. |