Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Cjr 1.NANANG SURYANA
2.JONI ARIPIN
3.ENDANG SUMPENA
4.TAOPIK
5.ECIN
6.UNANG RUSWANDI
7.H. CECEP PRIATNA, S.Pd., M.Pd
8.IWAN HERMAWAN
9.A. KUSNADI
10.DIAH
11.H. DADANG
12.UCOK ADIL SADILI
13.YUSUP RUSTANDI
13.BUPATI CIANJUR (dr. MOHAMMAD WAHYU FERDIAN, Sp.Og)
14.KM. IKHSAN KAMIL)EPALA DESA CIHAUR (
15.PT AGRINAS PALMA NUSANTARA (Persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NANANG SURYANA
2JONI ARIPIN
3ENDANG SUMPENA
4TAOPIK
5ECIN
6UNANG RUSWANDI
7H. CECEP PRIATNA, S.Pd., M.Pd
8IWAN HERMAWAN
9A. KUSNADI
10DIAH
11H. DADANG
12UCOK ADIL SADILI
13YUSUP RUSTANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OON SUHENDRA,S.H., MHNANANG SURYANA
2OON SUHENDRA,S.H., MHJONI ARIPIN
3OON SUHENDRA,S.H., MHENDANG SUMPENA
4OON SUHENDRA,S.H., MHTAOPIK
5OON SUHENDRA,S.H., MHECIN
6OON SUHENDRA,S.H., MHUNANG RUSWANDI
7OON SUHENDRA,S.H., MHH. CECEP PRIATNA, S.Pd., M.Pd
8OON SUHENDRA,S.H., MHIWAN HERMAWAN
9OON SUHENDRA,S.H., MHA. KUSNADI
10OON SUHENDRA,S.H., MHDIAH
11OON SUHENDRA,S.H., MHH. DADANG
12OON SUHENDRA,S.H., MHUCOK ADIL SADILI
13OON SUHENDRA,S.H., MHYUSUP RUSTANDI
Tergugat
NoNama
1BUPATI CIANJUR (dr. MOHAMMAD WAHYU FERDIAN, Sp.Og)
2KM. IKHSAN KAMIL)EPALA DESA CIHAUR (
3PT AGRINAS PALMA NUSANTARA (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan administratif dan tidak melaksnakan terlebih dahulu dan/atau menghentikan tindakan pengosongan/ penggusuran, pembongkaran, pengalihan  pembangunan, maupun tindakan hukum lainnya terhdap objek sengketa berupa kios/ ruko Pasar Desa Cihaur  Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur ;
  3. Memerintahkan  Para Tergugat  untuk tidak melakukan intimidasi maupun tekanan/ paksaan dalam bentuk apa pun terhadap Para Penggugat ;
  4. Menetapkan status quo terhadap objek perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menayatkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;
  3. Menyatakan tindakan pengosongan dan/atau penggusuran kios/ ruko milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3  yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah secara  hukum  - sosial – ekonomi  telah menguasai/menempati dan menggunakan serta membangun kios/ ruko secara permanen di lokasi Pasar Alun-Alun Desa Cihaur/ tanah kas Desa Cihaur  sejak tahun 1972 ;
  6. Menyatakan bangunan kios/ ruko permanen milik Para Penggugat wajib memperoleh perlindungan hukum dan  ganti rugi yang layak ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayarv ganti rugi materiil kepada Para Penggugat  sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai beriktu  :  1 (satu) bangunan kios/ ruko permanen  Rp. 100.000.000,-  X 24  Kios/ ruko  = 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah)  secara  langsung  dan seketika ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupioah) secara tanggung reteng, langsung dan seketika ;
  9. Menetapkan status quo terhadap objek sengketa sampai adanya putusan yang berkeuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dilaksnakan terlebih dahulu (uij bij vooraad) meskipun  terdapat upaya hukum banding dan kasasi ;
  11. Menghukum Tergugat  I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini ;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk  membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia (YML) Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak