| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2026/PN Cjr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | NANANG SURYANA | | 2 | JONI ARIPIN | | 3 | ENDANG SUMPENA | | 4 | TAOPIK | | 5 | ECIN | | 6 | UNANG RUSWANDI | | 7 | H. CECEP PRIATNA, S.Pd., M.Pd | | 8 | IWAN HERMAWAN | | 9 | A. KUSNADI | | 10 | DIAH | | 11 | H. DADANG | | 12 | UCOK ADIL SADILI | | 13 | YUSUP RUSTANDI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | OON SUHENDRA,S.H., MH | NANANG SURYANA | | 2 | OON SUHENDRA,S.H., MH | JONI ARIPIN | | 3 | OON SUHENDRA,S.H., MH | ENDANG SUMPENA | | 4 | OON SUHENDRA,S.H., MH | TAOPIK | | 5 | OON SUHENDRA,S.H., MH | ECIN | | 6 | OON SUHENDRA,S.H., MH | UNANG RUSWANDI | | 7 | OON SUHENDRA,S.H., MH | H. CECEP PRIATNA, S.Pd., M.Pd | | 8 | OON SUHENDRA,S.H., MH | IWAN HERMAWAN | | 9 | OON SUHENDRA,S.H., MH | A. KUSNADI | | 10 | OON SUHENDRA,S.H., MH | DIAH | | 11 | OON SUHENDRA,S.H., MH | H. DADANG | | 12 | OON SUHENDRA,S.H., MH | UCOK ADIL SADILI | | 13 | OON SUHENDRA,S.H., MH | YUSUP RUSTANDI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BUPATI CIANJUR (dr. MOHAMMAD WAHYU FERDIAN, Sp.Og) | | 2 | KM. IKHSAN KAMIL)EPALA DESA CIHAUR ( | | 3 | PT AGRINAS PALMA NUSANTARA (Persero) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan administratif dan tidak melaksnakan terlebih dahulu dan/atau menghentikan tindakan pengosongan/ penggusuran, pembongkaran, pengalihan pembangunan, maupun tindakan hukum lainnya terhdap objek sengketa berupa kios/ ruko Pasar Desa Cihaur Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur ;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan intimidasi maupun tekanan/ paksaan dalam bentuk apa pun terhadap Para Penggugat ;
- Menetapkan status quo terhadap objek perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menayatkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Menyatakan tindakan pengosongan dan/atau penggusuran kios/ ruko milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang diterbitkan oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah secara hukum - sosial – ekonomi telah menguasai/menempati dan menggunakan serta membangun kios/ ruko secara permanen di lokasi Pasar Alun-Alun Desa Cihaur/ tanah kas Desa Cihaur sejak tahun 1972 ;
- Menyatakan bangunan kios/ ruko permanen milik Para Penggugat wajib memperoleh perlindungan hukum dan ganti rugi yang layak ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayarv ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai beriktu : 1 (satu) bangunan kios/ ruko permanen Rp. 100.000.000,- X 24 Kios/ ruko = 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) secara langsung dan seketika ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupioah) secara tanggung reteng, langsung dan seketika ;
- Menetapkan status quo terhadap objek sengketa sampai adanya putusan yang berkeuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksnakan terlebih dahulu (uij bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia (YML) Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |