Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. M. RIKI ALPIANDI Bin H. LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2970/M.2.27.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIKI ALPIANDI Bin H. LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa M. Riki Alpiandi Bin H. Lukman pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 20.00  Wib atau masih dalam bulan mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko syifa Busana Kampung Asrama Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke toko Syifa Busana dan meminta rokok pada karyawan yang sedang berjaga yaitu sdr. Fikri dan sdr. Raka lalu Terdakwa diberi rokok oleh saksi Zaini Permana R.A.P akan tetapi Terdakwa menolaknya kemudian salah satu karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Riki Rikardo selaku kepala toko lalu saksi Riki Rikardo menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa maunya apa tetapi terdakwa langsung mencengkram dagu saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dan menyundulkan kepalanya kearah mulut dan pelipis mata saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa dilerai oleh karyawan toko hingga Terdakwa meninggalkan tempat kejadian mamun tidak lama kemudian terdakwa kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis golok sambil mencari saksi Riki Rikardo yang mana saat itu saksi Riki Rikardo bersembunyi di gudang toko lalu datang saksi Lukman dan menyuruh terdakwa untuk pergi.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa M. Riki Alpiandi Bin H. Lukman pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 20.00  Wib atau masih dalam bulan mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko syifa Busana Kampung Asrama Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal, dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang ke toko Syifa Busana dan meminta rokok pada karyawan yang sedang berjaga yaitu sdr. Fikri dan sdr. Raka lalu Terdakwa diberi rokok oleh saksi Zaini Permana R.A.P akan tetapi Terdakwa menolaknya kemudian salah satu karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Riki Rikardo selaku kepala toko lalu saksi Riki Rikardo menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa maunya apa tetapi terdakwa langsung mencengkram dagu saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dan menyundulkan kepalanya kearah mulut dan pelipis mata saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa dilerai oleh karyawan toko hingga Terdakwa meninggalkan tempat kejadian ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Riki Rikardo mengalami luka sebagaimana Visum et Revertum Nomor : 22/VIS/PKM-CJR/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Bryan Rizaldi dengan kesimpulan penderita datang ke Puskesmas dalam keadaan sadar dan tampak tanda-tanda adanya benturan tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya