| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 212/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | M. RIKI ALPIANDI Bin H. LUKMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 212/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2970/M.2.27.3/Eku.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa M. Riki Alpiandi Bin H. Lukman pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau masih dalam bulan mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko syifa Busana Kampung Asrama Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------
atau Kedua --------- Bahwa ia terdakwa M. Riki Alpiandi Bin H. Lukman pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau masih dalam bulan mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko syifa Busana Kampung Asrama Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan Penganiayaan,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
