Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peradaran minuman berlakohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. Mupidin. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring akrena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) kantong minuman beralkohol jenis roso-roso di ruko kosong pinggir, Jl. Aria Wiratanudatar, Desa Muka, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan Pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 4 peraturan daerah kabupaten cianjur No 12 tahun 2013 tentang peredararan minuman beralkohol. |