Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 MEI 2025, sekira jam 17.50 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atasnama sdr. ADITYA NUGRAHA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (Empat) minuman beralkohol jenis anggur merah di Jl Hanjawar, Desa. Sukanalih ,Kec. Pacet, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut terdakwa di kenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, tentang peredaran minuman beralkohol. |