Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Cjr MUHAMAD EDWAR ADITYA NUGRAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/30/VI/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMAD EDWAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA NUGRAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 MEI 2025, sekira jam 17.50 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atasnama sdr. ADITYA NUGRAHA. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 4 (Empat) minuman beralkohol jenis anggur merah di Jl Hanjawar, Desa. Sukanalih ,Kec. Pacet, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. 

Atas perbuatan tersebut terdakwa di kenakan Pasal 10 Juncto 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya