Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. IWAN SETIAWAN,M.H Bin (Alm) H. AJAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3410/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN,M.H Bin (Alm) H. AJAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa Terdakwa Iwan Setiawan, M.H bin (alm) H. Ajam pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekira jam 13.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -

  • Berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa Iwan Setiawan, M.H bin (alm) H. Ajam (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dan saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio sekira tahun 2024, saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio bertemu dengan Terdakwa. Saat bertemu dengan saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio, Terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi dengan memperlihatkan foto-foto dirinya menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Selanjutnya pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat kembali oleh saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio sekira tahun 2025, Terdakwa bertemu saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio dengan mengatakan Terdakwa dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan isntansi pemerintah, kemudian saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio menyampaikan kepada Terdakwa mengenai permasalahan 9 (sembilan) sertifikat tanah milik Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio yang sedang bermasalah di kantor pertanahan Cianjur, lalu Terdakwa mengatakan dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
  • Pada tanggal 24 Juni 2026, Terdakwa menghubungi saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio dan megatakan bisa membantu saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio untuk mengurus 9 (semibilan) sertifikatnya yang bermasalah dengan syarat harus melakukan kepengurusan teknis dengan biaya pengurusan sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio mengirimkan uang yang dimintakan ke rekening Bank Central Asia atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 3770413272 mengingat saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio percaya kepada Terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio untuk datang ke kantor BPN Cianjur pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekira jam 12.00 Wib, selanjutnya pada waktu yang telah ditentukan tersebut saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio sampai dikantor BPN Cianjur dan bertemu dengan Terdakwa, lalu saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio dan Terdakwa masuk kedalam ruangan menghampiri saksi Muhamad Darjat Supriatna, kemudian setelah berada didalam ruangan tersebut saksi Pambudi selaku staf Kejaksaan Negeri Cianjur datang dan membawa Terdakwa ke Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk klarifikasi perihal profesi Terdakwa. Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui Terdakwa bukan merupakan Jaksa sebagaimana yang selama ini diakuinya kepada aksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio ;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa kepada saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio  mengakibatkan saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio mengalami  kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .--------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa Iwan Setiawan, M.H bin (alm) H. Ajam pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekira jam 13.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --

  • Berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa Iwan Setiawan, M.H bin (alm) H. Ajam (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dan saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio sekira tahun 2024, saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio bertemu dengan Terdakwa. Saat bertemu dengan saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio, Terdakwa mengaku sebagai Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi dengan memperlihatkan foto-foto dirinya menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Selanjutnya pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat kembali oleh saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio sekira tahun 2025, Terdakwa bertemu saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio dengan mengatakan Terdakwa dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan isntansi pemerintah, kemudian saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio menyampaikan kepada Terdakwa mengenai permasalahan 9 (sembilan) sertifikat tanah milik Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio yang sedang bermasalah di kantor pertanahan Cianjur, lalu Terdakwa mengatakan dirinya dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
  • Pada tanggal 24 Juni 2026, Terdakwa menghubungi saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio dan megatakan bisa membantu saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio untuk mengurus 9 (semibilan) sertifikatnya yang bermasalah dengan syarat harus melakukan kepengurusan teknis dengan biaya pengurusan sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio mengirimkan uang yang dimintakan ke rekening Bank Central Asia atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 3770413272 mengingat saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio percaya kepada Terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menggunakan sebagian uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio ;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa kepada saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio  mengakibatkan saksi  Benny Susetio Anak dari Thio Ada Nio mengalami  kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya