Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Cjr POPOLIDA SETIAWAN MARZUKI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat G / PDT / 06 / II / 2026
Penggugat
NoNama
1POPOLIDA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. JUNAEDI SH. MHPOPOLIDA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1MARZUKI USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDEN SUPRIYADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas tanah yang telah dibeli dari Ahli Waris/Turut Tergugat  seluas  + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan  Akta Jual Beli Nomor 13,14,15,16 dan 17;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang telah dibeli dari Ahli Waris/Turut Tergugat  seluas  + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13,14,15,16 dan 17  ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai secara tanpa hak Sertifikat Hak Milik Nomor 21,22,23 atas nama  Almarhum Cece Ahmat. 
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat – Sertifikat Hak Milik Nomor 21, 33, 23 atas nama almarhum Cece Ahmat kepada Penggugat selaku Pihak yang berhak atas objek tanah Tergugat  seluas  + 13.775 M2, yang terletak di kp Ciseureuh, Desa Batu Lawang, Kec Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Akta Jual Beli  Nomor 13,14,15,16 dan 17;
  6. Menyatakan bahwa jual beli tanah antara Almarhum Cece Ahmat dengan Terggugat pada tahun 1986 adalah Cacat hukum.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

A T A U;

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak