| Dakwaan |
Kesatu :
--------------Bahwa Terdakwa SANDI SETIAWAN BIN (Alm) ROYANI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cilaku Bojong Sirna Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan, Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2025, Terdakwa melihat Chat WA sdri. EVA RUSMAWATI (istri Terdakwa) ada percakapan mesra antara saksi REZA AHMAD MUHAIMIN dengan sdri. EVA RUSMAWATI, kemudian Terdakwa yang sudah emosi pada hari Minggu Tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa mendatangi rumah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN yang berada di alamat Kampung Cilaku Bojonng Sirna Rt 003 Rw 001 Desa Sukasari Keamatan Cianjur dengan membawa 1 (satu) buah golok.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi REZA AHMAD MUHAIAMIN Terdakwa langsung mengetuk pintu sambil berteriak teriak meminta saksi REZA AHMAD MUHAIMIN untuk keluar. Tidak berapa lama terdakwa mengetuk ngetuk pintu rumah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN ternyata yang membukakan pintu adalah saksi DADANG SUHERLAN (ayah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN) lalu terdakwa meminta kepada saksi DADANG SUHERLAN untuk membangunkan saksi REZA AHMAD MUHAIMIN, kemudian setelah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN keluar rumah Terdakwa langusng bertanya kepada saksi REZA AHMAD MUHAIMIN apakah benar saksi REZA AHMAD MUHAIMI membawa main istri Terdakwa sambil mengeluarkan golok dan langsung membacok kepala saksi REZA AHAMD MUHAIMIN ke arah kepala kanan dan kiri sebanyak 2(dua) kali, setelah terlihat saksi REZA AHMAD MUHAIMIN kesakitan dan berdarah Terdakwa segera kembali pulang ke rumah Terdakwa
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 20.00 wib terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian di pinggir jalan Warungkondang Kabupaten cianjur.
- Bahwa luka saksi REZA AHMAD MUHAIMIN sesuai dengan Visum Et Repertum No. 54/Vis/RSU/XI/2025 tanggal 11 November 2025 di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur yang diperiksa oleh dokter Retti Triandaning dan mengetahui dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. FM dan dengan hasil pemeriksaan :
1. Pada pasien :
- Pada daerah kepala bagian depan sisi kanan ditemukan luka terbuuka tepi rata berukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter.
- Pada daerah kepala bagian depan sisi kiri ditemukan luka terbuka tepi rata berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter kali dua sentimeter
2. Pada pasien dilakukan :
- Tindakan CT Scan hasil tidak tampak perdarahan intracranial pembengkatan jaringan lunak di daerah parietal bilateral.
- Tindakan pembersihan dan penjahitan luka.
3. Pasien tidak dirawat.
Kesimpulan : pada pasien laki – laki berumur lebih kurang tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah kepala akibat kekerasan tajam.luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat 2 KUHP.
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa Terdakwa SANDI SETIAWAN BIN (Alm) ROYANI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cilaku Bojong Sirna Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2025, Terdakwa melihat Chat WA sdri. EVA RUSMAWATI (istri Terdakwa) ada percakapan mesra antara saksi REZA AHMAD MUHAIMIN dengan sdri. EVA RUSMAWATI, kemudian Terdakwa yang sudah emosi pada hari Minggu Tanggal 02 November 2025 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa mendatangi rumah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN yang berada di alamat Kampung Cilaku Bojonng Sirna Rt 003 Rw 001 Desa Sukasari Keamatan Cianjur dengan membawa 1 (satu) buah golok.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi REZA AHMAD MUHAIAMIN Terdakwa langsung mengetuk pintu sambil berteriak teriak meminta saksi REZA AHMAD MUHAIMIN untuk keluar. Tidak berapa lama terdakwa mengetuk ngetuk pintu rumah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN ternyata yang membukakan pintu adalah saksi DADANG SUHERLAN (ayah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN) lalu terdakwa meminta kepada saksi DADANG SUHERLAN untuk membangunkan saksi REZA AHMAD MUHAIMIN, kemudian setelah saksi REZA AHMAD MUHAIMIN keluar rumah Terdakwa langusng bertanya kepada saksi REZA AHMAD MUHAIMIN apakah benar saksi REZA AHMAD MUHAIMI membawa main istri Terdakwa sambil mengeluarkan golok dan langsung membacok kepala saksi REZA AHAMD MUHAIMIN ke arah kepala kanan dan kiri sebanyak 2(dua) kali, setelah terlihat saksi REZA AHMAD MUHAIMIN kesakitan dan berdarah Terdakwa segera kembali pulang ke rumah Terdakwa
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 20.00 wib terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian di pinggir jalan Warungkondang Kabupaten cianjur.
- Bahwa luka saksi REZA AHMAD MUHAIMIN sesuai dengan Visum Et Repertum No. 54/Vis/RSU/XI/2025 tanggal 11 November 2025 di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur yang diperiksa oleh dokter Retti Triandaning dan mengetahui dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. FM dan dengan Kesimpulan : pada pasien laki – laki berumur lebih kurang tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah kepala akibat kekerasan tajam.luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan.
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat 1 KUHP |