| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa JUJUN JUANSAH Bin EMAN SULAEMAN (Alm) bersama dengan Sdr. AJI (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cikaret Girang RT.001 RW.010 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 8 (delapan) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jensi shabu seluruhnya seberat 46.07 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 22.00 WIB Sdr. AJI (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil dan menempelkan kembali shabu dengan dijanjikan akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat tersebut Sdr. AJI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB Sdr. AJI (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu di daerah Limbangansari-Cianjur setelah terdakwa mengambil paketan shabu tersebut terdakwa kembali ke rumah lalu membuka isi paketan shabu tersebut dan ditemukan ada 30 (tiga puluh) paket plastik klip ukuran kecil serta 8 (delapan) paket plastik klip ukuran sedang. Selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB Sdr. AJI (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan shabu tersebut di sepanjang Jl. Pangeran Hidayatullah - Jl.Gombong sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil lalu di Jl. Perumahan Gombong Permai sebanyak 7 (tujuh) paket plastik klip ukuran kecil sehingga tersisa 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil yang belum terdakwa tempel dan terdakwa simpan di dalam saku jaket baju yang terdakwa gunakan, sedangkan untuk 8 (delapan) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu terdakwa simpan di kamar rumah terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 15.40 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di sebuah Jl. Gang Barokah yang terletak di Kp. Gombong RT.001 RW.009 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam saku jaket baju yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 17K warna biru milik terdakwa yang digunakan untuk mengirimkan lokasi penyimpanan shabu kepada Sdr.AJI (DPO), setelah itu Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur melakukan pencarian terhadap shabu yang sebelumnya ditempel oleh terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil sedangkan untuk 4 (empat) paket plastik klip ukuran kecil lainnya sudah diambil oleh pembeli. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikaret Girang RT.001 RW.010 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di kamar terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.AJI (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil dan menempelkan kembali shabu dengan dijanjikan akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat tersebut Sdr. AJI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 2x membatu Sdr.AJI (DPO) untuk menjadi kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil serta menempelkan kembali shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2206/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1150 gram diberi nomor barang bukti 0418/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa JUJUN JUANSAH Bin EMAN SULAEMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa JUJUN JUANSAH Bin EMAN SULAEMAN (Alm) bersama dengan Sdr. AJI (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Jl. Gang Barokah yang terletak di Kp. Gombong RT.001 RW.009 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 8 (delapan) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jensi shabu seluruhnya seberat 46.07 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 15.40 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di sebuah Jl. Gang Barokah yang terletak di Kp. Gombong RT.001 RW.009 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil yang terdakwa simpan di dalam saku jaket baju yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A 17K warna biru milik terdakwa yang digunakan untuk mengirimkan lokasi penyimpanan shabu kepada Sdr.AJI (DPO), setelah itu Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur melakukan pencarian terhadap shabu yang sebelumnya ditempel oleh terdakwa dan ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip ukuran kecil sedangkan untuk 4 (empat) paket plastik klip ukuran kecil lainnya sudah diambil oleh pembeli. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikaret Girang RT.001 RW.010 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di kamar terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.AJI (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil dan menempelkan kembali shabu dengan dijanjikan akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana pada saat tersebut Sdr. AJI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr.AJI (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 01.00 WIB di daerah Limbangansari-Cianjur sebanyak 30 (tiga puluh) paket plastik klip ukuran kecil serta 8 (delapan) paket plastik klip ukuran sedang.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2206/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1150 gram diberi nomor barang bukti 0418/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa JUJUN JUANSAH Bin EMAN SULAEMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
|