Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Cjr 1.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2.Willy Febri Ganda, S.H.
MUHAMAD HASBI ASSADIKI Alias ABI MEONG Alias HAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1241 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
2Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HASBI ASSADIKI Alias ABI MEONG Alias HAIDIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD HASBI ASSADIKI ALIAS ABI MEONG ALIAS HAIDIR pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain pada yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Margaluyu Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian keta bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi uang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutangperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa datang ke kontrakan Saksi ALI yang berada di Kp. Margaluyu kelurahan muka kecamatan cianjur kabupaten cianjur, selanjutnya Terdakwa bermaksud untuk menginap dirumah saksi Ali, pada saat itu saksi ALI menyetujui untuk Terdakwa menginap dikontrakannya, kemudian pada hari senin tanggal 11 november 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa meminta kepada Saksi Ali untuk mengantar Terdakwa belanja ke toko dengan alasan ingin membeli barang asesoris HP, yang kemudian Terdakwa dan saksi ALI pergi ketoko bersama-sama, setelah dari toko Terdakwa dan saksi ALI kembali kekontrakan sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi Ali sampai di rumah kontrakan Saksi Ali, Terdakwa meminjam sepeda motor honda PCX Nopol 3936 WBF, Noka. MH1KF7112RK931229 Nosin. KF71E1931578 warna merah milik saksi ALI dengan alasan mau mengisi rekening dana ka counter yang tidak jauh dari kontrakan saksi ALI, pada saat itu Saksi DERI IFKAR menawarkan sepeda motor miliknya untuk dipinjam oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau memakainya, dan tetap mau meminjam sepeda motor milik Saksi Ali, hingga akhirnya saksi ALI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milk Saksi Ali, pada saat Terdakwa membawa sepeda motor milik ALI, Terdakwa ternyata tidak ke konter melainkan pergi kabur membawa sepeda motor milik saksi ALI, Ketika Terdakwa sedang ngopi di trotoar pinggir jalan raya jebrod, datang Sdr. ROHIM (DPO), yang melirik sepeda motor milik saksi ALI yang dikuasai oleh Terdakwa, dan menawarkan untuk membeli, sehingga terjadi tawar menawar sepeda motor sepeda motor honda PCX Nopol 3936 WBF, Noka. MH1KF7112RK931229 Nosin. KF71E1931578 warna merah milik saksi ALI, yang mana Terdakwa menawarkan seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun ditawar oleh sdr. ROHIM dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga disepakati Terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga seharga Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara Cash (kontan);
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban ALI NASIR mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD HASBI ASSADIKI ALIAS ABI MEONG ALIAS HAIDIR pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain pada yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Margaluyu Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tidak pidanaperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal Pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa datang ke kontrakan Saksi ALI yang berada di Kp. Margaluyu kelurahan muka kecamatan cianjur kabupaten cianjur, selanjutnya Terdakwa bermaksud untuk menginap dirumah saksi Ali, pada saat itu saksi ALI menyetujui untuk Terdakwa menginap dikontrakannya, kemudian pada hari senin tanggal 11 november 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa meminta kepada Saksi Ali untuk mengantar Terdakwa belanja ke toko dengan alasan ingin membeli barang asesoris HP, yang kemudian Terdakwa dan saksi ALI pergi ketoko bersama-sama, setelah dari toko Terdakwa dan saksi ALI kembali kekontrakan sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi Ali sampai di rumah kontrakan Saksi Ali, Terdakwa meminjam sepeda motor honda PCX Nopol 3936 WBF, Noka. MH1KF7112RK931229 Nosin. KF71E1931578 warna merah milik saksi ALI dengan alasan mau mengisi rekening dana ka counter yang tidak jauh dari kontrakan saksi ALI, pada saat itu Saksi DERI IFKAR menawarkan sepeda motor miliknya untuk dipinjam oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau memakainya, dan tetap mau meminjam sepeda motor milik Saksi Ali, hingga akhirnya saksi ALI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor milk Saksi Ali, pada saat Terdakwa membawa sepeda motor milik ALI setelah sepeda motor ada pada penguasaan Terdakwa, Terdakwa tidak kembali ke kontrakan saksi ALI, namun Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada sdr. ROHIM (DPO) pada saat Terdakwa sedang ngopi di trotoar pinggir jalan raya jebrod, Terdakwa menawar sepeda motor sepeda motor honda PCX Nopol 3936 WBF, Noka. MH1KF7112RK931229 Nosin. KF71E1931578 warna merah milik saksi ALI kepada sdr. ROHIM seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun ditawar oleh sdr. ROHIM dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga disepakati Terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga seharga Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara Cash (kontan);
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban ALI NASIR mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;     

Pihak Dipublikasikan Ya