Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT. TRUE Finance DEDE HARI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT. TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDE HARI HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan dan Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ Tergugat (PT.TRUE Finance) Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur  04/Pdt/BPSK-CJR/V/ 2025 Tanggal 15 Mei 2025;
  2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur tidak berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Konsumen dengan Register Perkara Nomor : 04/Pdt/BPSK-CJR/V/2025 Tanggal 15 Mei 2025;
  3. Membatalkan Demi hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur dalam sengketa konsumen Nomor : 04/Pdt/BPSK-CJR/V/2025 Tanggal 15 Mei 2025;
  4. Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat (Dede Hari Haryanto) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak