Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H RAHMAT HIDAYAT Alias OKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3175/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Alias OKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias OKA pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Retstoran Rindu Alam Taman Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 11.00 WIB Sdr.AGUNG mengenalkan seseorang yang mengaku sebagai lawyer (pengacara) kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO yang kemudian dilanjutkan berkomunikasi dengan orang tersebut melalui aplikasi whatsapp yang mana diketahui orang tersebut adalah terdakwa yang bernama RAHMAT HIDAYAT Alias OKA mengaku berprofesi sebagai lawyer (pengacara) dan berdomisili di wilayah Kota Bogor. Kemudian saksi ZUHRI BUDIHARJO bercerita kepada terdakwa bahwa saksi ZUHRI BUDIHARJO memiliki tanah seluas 20 hektar di wilayah Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana sertifikat tanah tersebut masih menjadi agunan di Bank Muamalat atas nama saksi ZUHRI BUDIHARJO (PT.Bukit Rimba Lestari) dan saat ini saksi ZUHRI BUDIHARJO sedang mencari dana yang akan saksi ZUHRI BUDIHARJO pinjam untuk menebus atau membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Muamalat tersebut. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan screenshoot gambar saldo rekening yang berisikan nominal uang sejumlah Rp.340.010.967.000 (tiga ratus empat puluh milyar sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah milik Sdr. YAHYA PRATAMA yang dapat dicairkan karena terdakwa mengaku merupakan pengacara pribadi dari Sdr. YAHYA PRATAMA, sehingga atas hal tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO berniat untuk mengajukan pinjaman.
  • Bahwa kemudian saksi ZUHRI BUDIHARJO berniat untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah) dan sebesar Rp.92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah) kepada Sdr. YAHYA PRATAMA melalui terdakwa, yang mana dibuatkan Surat Perjanjian Hutang Piutang di Notaris Pratiwi oleh terdakwa selain itu terdakwa juga pernah membuatkan Surat Perjanjian Pinjaman Hutang dengan Sdr. YAHYA PRATAMA sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dengan mengagunkan sertifikat tanah milik saksi ZUHRI BUDIHARJO yang posisinya masih menjadi agunan di Bank Muamalat. Selanjutnya dalam hal penandatanganan berkas/dokumen dari Notaris Pratiwi tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO tidak pernah diminta untuk datang ke Notaris Pratiwi tersebut tetapi terdakwa sendiri yang membawa berkas/dokumennya dan ditandatangai oleh saksi ZUHRI BUDIHARJO dengan cara bertemu di pinggir jalan lalu ditandatangani di dalam mobil, kemudian ketika saksi ZUHRI BUDIHARJO ingin melakukan verifikasi berkas/dokumen tersebut terdakwa menghalangi dengan alasan akan langsung segera di urus dan apabila berkas / dokumen tersebut diambil berarti pencairan dana akan dibatalkan sehingga setelah penandatanganan berkas/dokumen tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO tidak pernah menerima Salinan atau Fotocopy dari berkas/dokumen tersebut.
  • Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk mentransferkan sejumlah uang dengan tujuan agar mempercepat proses pencairan dana yang akan diperuntukan untuk pembayaran pajak dalam menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pengurusan ke Notaris, pengurusan rekomendasi ke instansi negara (KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bank Indonesia) dan terdakwa menjadwalkan bahwa akan ada pencairan dana sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 jam 12.00 WIB di Raffles Hill Cibubur (dengan memperlihatkan jadwal pencairan), atas hal tersebut kemudian sekitar tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024 saksi ZUHRI BUDIHARJO mengirimkan sejumlah uang ±Rp.105.100.000,- (seratus lima juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT untuk mempercepat proses pencairan dana.
  • Bahwa kemudian pencairan dana yang semula terdakwa janjikan akan cair pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 jam 12.00 WIB di Raffles Hill Cibubur tersebut diundur pada tanggal 15 Februari 2025 dengan alasan masih dalam pengurusan pencairan, lalu pada saat saksi ZUHRI BUDIHARJO meminta bukti dari pengurusan pencairan pendanaan tersebut terdakwa tidak memberikan bukti tersebut dengan alasan sudah diserahkan kepada Sdr. YAHYA PRATAMA dan apabila berkas / dokumen tersebut diambil berarti pencairan dana akan dibatalkan, lalu terdakwa kembali meminta saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk kembali mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan pencairan, atas hal tersebut kemudian sekitar tanggal 17 Desember 2024 s/d tanggal 15 Februari 2025 saksi ZUHRI BUDIHARJO mengirimkan sejumlah uang ±Rp.98.300.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT untuk mempercepat proses pencairan dana.
  • Bahwa selain itu saksi ZUHRI BUDIHARJO juga ada meminta bantuan kepada terdakwa karena saksi ZUHRI BUDIHARJO yang mengaku sebagai pengacara untuk mengurus 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long AT/RZF8 warna silver tahun 2000 Nopol F-1523-YW yang sebelumya saksi ZUHRI BUDIHARJO gadaikan kepada Sdr. ALVIAN dikarenakan terdakwa menjanjikan akan ada pencairan dana di tanggal 15 Februari 2025. Bahwa untuk penebusan kendaraan tersebut terdakwa meminta kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi saksi ZUHRI BUDIHARJO hanya mengirimkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT secara berkala dari tanggal 28 Februari 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025.
  • Bahwa saksi ZUHRI BUDIHARJO telah menyerahkan uang total sejumlah Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian mentransfer uang sejumlah Rp.232.900.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT secara berkala dari tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 20 Maret 2025, menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sejumlah ±Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 13 April 2025 saksi ZUHRI BUDIHARJO mentransfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diperuntukan untuk pengurusan percepatan pencairan dana dan pengurusan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long yang saksi ZUHRI BUDIHARJO gadaikan kepada sdr. ALVIAN.
  • Bahwa terdakwa pada awalnya menjanjikan akan ada pencairan dana sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 kemudian diundur menjadi tanggal 15 Februari 2025, kemudian terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan dan mengantarkan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long yang sebelumnya saksi ZUHRI BUDIHARJO gadaikan kepada sdr. ALVIAN. Akan tetapi sampai dengan saat ini pencairan dana sebagaimana yang dijanjikan terdakwa tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi dan untuk 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long tidak pernah dikembalikan sampai dengan saat ini.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi ZUHRI BUDIHARJO transferkan ke terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa (3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT) tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian digunakan untuk operasional pribadi terdakwa yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ZUHRI BUDIHARJO. Sehingga akibat peristiwa tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO mengalami kerugian sebesar Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias OKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias OKA pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Retstoran Rindu Alam Taman Jl. Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 11.00 WIB Sdr.AGUNG mengenalkan seseorang yang mengaku sebagai lawyer (pengacara) kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO yang mana diketahui orang tersebut adalah terdakwa yang bernama RAHMAT HIDAYAT Alias OKA mengaku berprofesi sebagai lawyer (pengacara) dan berdomisili di wilayah Kota Bogor. Kemudian saksi ZUHRI BUDIHARJO bercerita kepada terdakwa bahwa saksi ZUHRI BUDIHARJO memiliki tanah seluas 20 hektar di wilayah Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana sertifikat tanah tersebut masih menjadi agunan di Bank Muamalat atas nama saksi ZUHRI BUDIHARJO (PT.Bukit Rimba Lestari) dan saat ini saksi ZUHRI BUDIHARJO sedang mencari dana yang akan saksi ZUHRI BUDIHARJO pinjam untuk menebus atau membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank Muamalat tersebut. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan screenshoot gambar saldo rekening yang berisikan nominal uang sejumlah Rp.340.010.967.000 (tiga ratus empat puluh milyar sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah milik Sdr. YAHYA PRATAMA yang dapat dicairkan karena terdakwa mengaku merupakan pengacara pribadi dari Sdr. YAHYA PRATAMA, sehingga atas hal tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO berniat untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah) dan sebesar Rp.92.000.000.000,- (sembilan puluh dua milyar rupiah) kepada Sdr. YAHYA PRATAMA melalui terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk mentransferkan sejumlah uang dengan tujuan agar mempercepat proses pencairan dana yang akan diperuntukan untuk pembayaran pajak dalam menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pengurusan ke Notaris, pengurusan rekomendasi ke instansi negara (KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bank Indonesia) dan terdakwa menjadwalkan bahwa akan ada pencairan dana sebesar Rp.175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 jam 12.00 WIB di Raffles Hill Cibubur (dengan memperlihatkan jadwal pencairan), atas hal tersebut kemudian sekitar tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024 saksi ZUHRI BUDIHARJO mengirimkan sejumlah uang ±Rp.105.100.000,- (seratus lima juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT untuk mempercepat proses pencairan dana. Selanjutnya pencairan dana yang semula terdakwa janjikan akan cair pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 jam 12.00 WIB di Raffles Hill Cibubur tersebut diundur pada tanggal 15 Februari 2025 dengan alasan masih dalam pengurusan pencairan, lalu terdakwa kembali meminta saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk kembali mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan pencairan pendanaan atas hal tersebut kemudian sekitar tanggal 17 Desember 2024 s/d tanggal 15 Februari 2025 saksi ZUHRI BUDIHARJO mengirimkan sejumlah uang ±Rp.98.300.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT.
  • Bahwa saksi ZUHRI BUDIHARJO juga ada meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengurus 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long AT/RZF8 warna silver tahun 2000 Nopol F-1523-YW yang sebelumya saksi ZUHRI BUDIHARJO gadaikan kepada Sdr. ALVIAN dikarenakan terdakwa menjanjikan akan ada pencairan dana di tanggal 15 Februari 2025. Bahwa untuk penebusan kendaraan tersebut terdakwa meminta kepada saksi ZUHRI BUDIHARJO untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi saksi ZUHRI BUDIHARJO hanya mengirimkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT.
  • Bahwa saksi ZUHRI BUDIHARJO telah menyerahkan uang total sejumlah Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian mentransfer uang sejumlah Rp.232.900.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer Ke Nomor Rekening 3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT secara berkala dari tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 20 Maret 2025, menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sejumlah ±Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 13 April 2025 saksi ZUHRI BUDIHARJO mentransfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diperuntukan untuk pengurusan percepatan pencairan dana dan pengurusan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Toyota Kijang Grand Lux Long yang saksi ZUHRI BUDIHARJO gadaikan kepada sdr. ALVIAN.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi ZUHRI BUDIHARJO transferkan ke terdakwa melalui rekening pribadi terdakwa (3520485031 atas nama RAHMAT HIDAYAT) tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian digunakan untuk operasional pribadi terdakwa yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ZUHRI BUDIHARJO. Sehingga akibat peristiwa tersebut saksi ZUHRI BUDIHARJO mengalami kerugian sebesar Rp.259.550.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias OKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya