Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Cjr 1.AGATHA , SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4.SITI NURHAYATI, SH
5.Willy Febri Ganda, S.H.
M. FAJRI Bin M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/M.2.27.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4SITI NURHAYATI, SH
5Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAJRI Bin M. NASIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI (terdakwa dalam berkas terpisah)  pada tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel./Desa Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur, dan di rumah kost yang beralamat di Kp. Karangsari RT 002 RW. 008 Kel./Desa. Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 tketika sedang berada di Margonda Depok terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR ditawari pekerjaan oleh temannya yang bernama RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) menjual obat-obatan sediaan farmasi di warung miliknya di daerah Cianjur, karena mengetahui bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR tidak memiliki pekerjaan (pengangguran), selanjutnya karena terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR tidak memiliki penghasilan uang maka terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR setuju dan menerima pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR juga disuruh oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) untuk mengajak temannya kerja jika ada yang menganggur.

----- Bahwa pada keesokan harinya Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR menghubungi temannya yang bernama saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI melalui telepon whatsapp, lalu mengajaknya bekerja di daerah Cianjur dan menjelaskan bahwa pekerjaannya adalah menjual obat-obatan di warung milik RAMDAN Alias UDEUNG (DPO), kemudian saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI setuju untuk ikut bekerja dengan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR karena tidak memiliki pekerjaan , setelah itu terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar kepada RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) bahwa ada satu teman terdakwanya yang bernama saksi ARI MAULANA akan ikut berjualan obat keras  sediaan farmasi di Cianjur, lalu setelah disetujui oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO)  kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dihubungi oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) melalui whatsapp bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR sudah bisa berjualan obat keras persediaan farmasi di Cianjur, selanjutnya terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar kepada saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI  bahwa besok janjian untuk bertemu dan berangkat menuju Cianjur.

----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR pergi menjemput saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di Jl. Kali Licin, Pancoran Mas, Depok menggunakan grab, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi menuju ke Cianjur ke alamat yang dikirim oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) sebelumnya melalui whatsapp, sesampainya di daerah Cianjur terdakwa M.FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi menuju ke sebuah kosan di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel./Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, tiba di kosan sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bertemu dengan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) lalu berbincang mengenai pekerjaan di esok hari, peran tugas dan tanggung jawab terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI adalah sebagai pekerja yang bertugas berjualan Obat Keras tanpa ijin edar di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tersebut, pada saat itu RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) menunjukan letak warung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari kosan, lalu menyuruh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mengecek lokasi, selanjutnya memberitahu juga obat keras yang dijual oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tersebut berupa Tramadol dan tablet kuning bertuliskan MF yang dijual dengan harga Tablet kuning bertuliskan MF dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), per 6 (enam) butir dalam pelastik klip bening; sedangkan Tramadol dijual seharga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah), perbutir, Kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR juga bertugas mencatat hasil penjualan obat keras, dan untuk pekerjaannya tersebut terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mendapatkan upah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) perhari yang diambil dari hasil penjualan perhari,  setelah itu  terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi beristirahat sedangkan RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) hendak pergi dari rumah kost tersebut, namun sebelumnya RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) menyuruh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk menjual barang / obat-obatan yang berada di dalam lemari esok hari, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR mengiyakan apa yang diperintahkan oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) sambil membuka lemari pakaian dan mendapati ada sebuah kantong pelastik warna hitam berisikan obat-obatan keras berupa Tramadol dan tablet kuning berlogo MF, namun tidak terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR hitung jumlahnya kurang lebih sekitar 2000 (dua ribu) butir.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saki ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mulai bekerja berjualan obat keras pada pukul 13.00 WIB di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, selanjutnya dihari kedua terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja berjualan obat keras dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 19.30 WIB, dan pendapatan/omset berjualan Obat Keras yang dilakukan oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya.

----- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 11.00 WIB ketika terdakwa M.FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI sedang berjualan datang beberapa petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Jawa Barat yang berpakaian preman menghampiri terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR, lalu memperlihatkan surat tugasnya, kemudian melakukan interograsi kepada terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI terkait kepemilikan obat keras dan sediaan farmasi  berupa tramadol dan tablet warna kuning bertuliskan MF yang dijual oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, lalu diketemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir,  Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir yang tersimpan didalam kantong pelastik warna hitam dibawah kursi kayu ditutupi oleh genteng dalam penguasaan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, uang tunai hasil penjualan Obat Keras sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau dengan nomor whatsapp 085133011251 milik terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 089507785813 milik saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, selanjutnya, petugas ditres narkoba Polda jawa Barat melakukan lagi interogasi kepada terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI lalu didapat informasi bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI masih menyimpan stok/ sediaan farmasi disebuah kosan yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tempat terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tinggal dengan alasan agar tidak mencolok sehingga yang dibawa kewarung hanya sebagian obat-obatan keras saja, selanjutnya dari dalam kamar kosan  petugas kepolisian menemukan barang bukti sediaan farmasi kembali berjenis yang sama, berupa Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir, 1 (satu) pack pelastik klip bening, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku catatan. Yang mana seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI didalam lemari pakaian milik terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR di kamar kosan tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa Sediaan Farmasi jenis Obat keras yang di sita adalah milik dari Sdr. RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) yang juga merupakan orang yang telah mempekerjakan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk berjualan obat keras. Atas kejadian tersebut terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan seluruh barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI turut serta mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Sediaan farmasi harus mencantumkan label obat dan mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan obat seperti nama dan alamat produsen namun barang bukti Tramadol HCL dalam kemasan strip tidak memenuhi persyaratan label karena tidak mencantumkan nama dan alamat produsen demikian juga tablet warna kuning tidak mencantumkan penandaan apapun pada kemasannya mengingat penandaan merupakan salah satu aspek yang dievaluasi dalam pengujian mutu dan penilaian keamanan dan kemanfaatan suatu obat maka barang bukti tablet Tramadol HCL dan tablet kuning tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

----- Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengujian Laboratorium Balai BPOM Di Bandung Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium atas nama M. FAJRI Bin M. NASIR dan ARI MAULANA Bin HASAN BASRI. Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0069, LHU.093.K.05.17.26.0070, LHU.093.K.05.17.26.0071, LHU.093.K.05.17.26.0079,  Tanggal 23 Februari 2026

No.

JENIS BARANG BUKTI

KETERANGAN

a.

180 (seratus delapan puluh) butir Tablet warna kuning bertuliskan MF

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

b.

128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadol

Positif Mengandung Tramadol

c.

576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir Tablet warna kuning bertuliskan MF

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

d.

700 (tujuh ratus) butir Tramadol

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

----- Bahwa Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi.

----- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan SMA yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

 

-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI (terdakwa dalam berkas terpisah)  pada tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan 6 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel./Desa Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur, dan di rumah kost yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal  145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 tketika sedang berada di Margonda Depok terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR ditawari pekerjaan oleh temannya yang bernama RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) menjual obat-obatan sediaan farmasi di warung miliknya di daerah Cianjur, karena mengetahui bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR  tidak memiliki pekerjaan (pengangguran), selanjutnya karena terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR tidak memiliki penghasilan uang maka terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR setuju dan menerima pekerjaan tersebut, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR juga disuruh oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) untuk mengajak temannya kerja  jika ada yang menganggur.

----- Bahwa pada keesokan harinya Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR menghubungi temannya yang bernama saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI melalui telepon whatsapp, lalu mengajaknya bekerja di daerah Cianjur dan menjelaskan bahwa pekerjaannya adalah menjual obat-obatan di warung milik RAMDAN Alias UDEUNG (DPO), kemudian saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI setuju untuk ikut bekerja dengan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR karena tidak memiliki pekerjaan , setelah itu terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar kepada RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) bahwa ada satu teman terdakwanya yang bernama saksi ARI MAULANA akan ikut berjualan obat keras  sediaan farmasi di Cianjur, lalu setelah disetujui oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO)  kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dihubungi oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) melalui whatsapp bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR sudah bisa berjualan obat keras persediaan farmasi di Cianjur, selanjutnya terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR memberi kabar kepada saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI  bahwa besok janjian untuk bertemu dan berangkat menuju Cianjur.

----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR pergi menjemput saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di Jl. Kali Licin, Pancoran Mas, Depok menggunakan grab, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi menuju ke Cianjur ke alamat yang dikirim oleh RAMDAN Als UDEUNG (DPO) sebelumnya melalui whatsapp, sesampainya di daerah Cianjur terdakwa M.FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi menuju ke sebuah kosan di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, tiba di kosan sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bertemu dengan RAMDAN Als UDEUNG (DPO) lalu berbincang mengenai pekerjaan di esok hari, peran tugas dan tanggung jawab terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI adalah sebagai pekerja yang bertugas berjualan Obat Keras tanpa ijin edar di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tersebut, pada saat itu RAMDAN Als UDEUNG (DPO) menunjukan letak warung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari kosan, lalu menyuruh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mengecek lokasi, selanjutnya memberitahu juga obat keras yang dijual oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tersebut berupa Tramadol dan tablet kuning bertuliskan MF yang dijual dengan harga Tablet kuning bertuliskan MF dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), per 6 (enam) butir dalam pelastik klip bening; sedangkan Tramadol dijual seharga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), perbutir, Kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR juga bertugas mencatat hasil penjualan obat keras, dan untuk pekejaannya tersebut terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mendapatkan upah sebesar Rp.  70.000,- (tujuh puluh ribu) perhari yang diambil dari hasil penjualan perhari,  setelah itu  terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI pergi beristirahat sedangkan RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) hendak pergi dari rumah kost tersebut, namun sebelumnya RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) menyuruh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk menjual barang/obat-obatan yang berada di dalam lemari esok hari, kemudian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR mengiyakan apa yang diperintahkan oleh RAMDAN Alias UDEUNG (DPO) sambil membuka lemari pakaian dan mendapati ada sebuah kantong pelastik warna hitam berisikan obat –obatan keras berupa Tramadol dan tablet kuning berlogo MF,  namun tidak terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR hitung jumlahnya kurang lebih sekitar 2000 (dua ribu) butir.

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saki ARI MAULANA Bin HASAN BASRI mulai bekerja berjualan obat keras pada pukul 13.00 WIB di pinggir warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel/Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur, selanjutnya dihari kedua terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI bekerja berjualan obat keras dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 19.30 WIB, dan pendapatan / omset berjualan Obat Keras yang dilakukan oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI di warung yang beralamat di Jl. Gadog 1 Kel./Desa Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya.

----- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 11.00 WIB ketika terdakwa M.FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI sedang berjualan datang beberapa petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Jawa Barat yang berpakaian preman menghampiri terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR, lalu memperlihatkan surat tugasnya, kemudian melakukan interograsi kepada terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI terkait kepemilikan obat keras dan sediaan farmasi  berupa tramadol dan tablet warna kuning bertuliskan MF yang dijual oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, lalu diketemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir yang tersimpan didalam kantong pelastik warna hitam dibawah kursi kayu ditutupi oleh genteng dalam penguasaan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, uang tunai hasil penjualan Obat Keras sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hijau dengan nomor whatsapp 085133011251 milik terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 089507785813 milik saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI, selanjutnya, petugas ditres narkoba Polda Jawa Barat melakukan lagi interogasi kepada terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI lalu didapat informasi bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI masih menyimpan stok/ sediaan farmasi disebuah kosan yang beralamat di Kp. Karangsari RT. 002/RW. 008 Kel/Desa. Gadog Kec. Pacet Kab. Cianjur tempat terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR  dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tinggal dengan alasan agar tidak mencolok sehingga yang dibawa kewarung hanya sebagian obat-obatan keras saja, selanjutnya dari dalam kamar kosan petugas kepolisian menemukan barang bukti sediaan farmasi kembali berjenis yang sama, berupa Tramadol sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, Tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir, 1 (satu) pack pelastik klip bening, uang tunai hasil penjualan obat keras senilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku catatan. Yang mana seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI didalam lemari pakaian milik terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR di kamar kosan tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa Sediaan Farmasi jenis Obat keras yang di sita adalah milik dari Sdr. RAMDAN Als UDEUNG (DPO) yang juga merupakan orang yang telah mempekerjakan terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI untuk berjualan obat keras. Atas kejadian tersebut terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan seluruh barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR dan saksi ARI MAULANA Bin HASAN BASRI tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual sediaan farmasi  tetapi melakukan praktik kefarmasian sesuai dengan pasal  145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras kepada para konsumen, dan terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

----- Bahwa berdasarkan dokumen hasil pengujian Laboratorium Balai BPOM Di Bandung Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium atas nama M. FAJRI Bin M. NASIR dan ARI MAULANA Bin HASAN BASRI. Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0069, LHU.093.K.05.17.26.0070, LHU.093.K.05.17.26.0071, LHU.093.K.05.17.26.0079, Tanggal 23 Februari 2026

No.

JENIS BARANG BUKTI

KETERANGAN

a.

180 (seratus delapan puluh) butir Tablet warna kuning bertuliskan MF

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

b.

128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadol

Positif Mengandung Tramadol

c.

576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir Tablet warna kuning bertuliskan MF

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

d.

700 (tujuh ratus) butir Tramadol

Positif Mengandung Trihexyphenidyl

----- Bahwa Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi.

-----Bahwa menurut ketentuan undang-undang Obat keras hanya dapat diserahkan oleh Apoteker, dan dilayani berdasarkan resep dokter. Yang dimaksud dengan obat keras sesuai dengan Permenkes No.919 tahun 1993 tentang kriteria obat keras adalah berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter sesuai dengan Kemenkes RI No. 02396/A/SKA/III/1986 tentang penandaan obat keras dengan lingkaran bulat warna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi atau dengan kata lain Obat Daftar G.

----- Bahwa terdakwa M. FAJRI Bin M. NASIR  tidak dibenarkan untuk memperdagangkan obat keras selain di apotik/ rumah sakit karena terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak memiliki tenaga kefarmasiaan/ tenaga kesehatan yang berwenang untuk memberikan obat tersebut kepada para konsumen, dan terdakwa hanya tamatan SMK yang tidak ada kaitannya dengan kefarmasiaan.

 

-------- Perbuatan yang dillakukan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya