| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa I YUDHA WIGANDA bersama dengan Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya Tahun 2026, bertempat di daerah panembong Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, berwenang mengadili melakukan tindak pidana mengambil suatu barangyang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didauhuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa I YUDHA WIGANDA menghubungi Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF melalui Whatsapp untuk bertemu di Lapang Joglo Cianjur, kemudian sekitar jam 21.05 WIB Terdakwa I YUDHA WIGANDA bertemu dengan Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF di Lapang Joglo Cianjur, selanjutnya Terdakwa I YUDHA WIGANDA dan Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF merencanakan akan mengambil sepeda motor milik orang lain secara paksa dikarenakan terdakwa I YUDHA WIGANDA sedang membutuhkan uang.
- Bahwa Terdakwa I YUDHA WIGANDA memesan ojeg online dengan menggunakan HP milik Terdakwa I YUDHA WIGANDA lewat aplikasi NUJEK dan sekitar pukul 23.00 wib tidak lama datang saksi BAYU ICHAN RAMDHANI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol F 3491 WAW, saksi BAYU ICHAN RAMDAHANI sempat bertanya kepada Terdakwa I YUDHA WIGANDA dengan kalimat atau kata -kata “ naha ning dua an” yang artinya kenapa ini berdua “ kemudian Terdakwa I YUDHA WIGANDA menjawab dengan kalimat atau kata -kata “ teu nanaon ke ongkosna ditambahan”yang artinya tidak apa – apa nantinya bayarannya ditambah.
- Bahwa setelah sepakat akan membayar lebih Terdakwa I YUDHA WIGANDA dan Terdakwa I YUDHA WIGANDA langsung naik ke atas kendaraan dengan posisi yaitu Terdakwa I YUDHA WIGANDA duduk dibelakang saksi BAYU ICHAN, sedangkan Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF duduk dibelakang Terdakwa I YUDHA WIGANDA yang sama – sama membawa senjata tajam dan pada saat sampai didaerah Kampung Panembong Kaler Rt 005 Rw 001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa I YUDHA WIGANDA langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat yang Terdakwa I YUDHA WIGANDA telah persiapkan dari rumah dan disimpan dipinggang. Pisau tersbeut terdakwa I YUDHA WIGANDA arahkan ke dada saksi BAYU ICHAN namun ditangkis oleh saksi BAYU ICHAN dengan tangan sebelah kiri, lalu Terdakwa I YUDHA WIGANDA kembali berusaha untuk menusuk kearah yang sama yaitu badan saksi BAYU ICHAN ke bagian depan dan ditangkis juga oleh tangan korban.
- Bahwa setelah gagal terus terdakwa I YUDHA WIGANDA akhirnya menusuk ke paha sebelah kiri saksi BAYU ICHAN sebanyak 2 (dua) kali tusukan dan terdakwa I YUDHA WIGANDA kembali menusuk ke paha sebelah kanan sebanyak 1 kali tusukan, lalu Terdakwa I YUDHA WIGANDA dan saksi BAYU ICHAN jatuh dari motor kemudian Terdakwa II DANIEL MAULANA BIN YUSUF langsung mengambil alih sepeda motor milik saksi BAYU ICHAN tersebut dan diikuti Terdakwa I YUDHA WIGANDA naik ke atas sepeda motor miik saksi BAYU ICHAN , tetapi kejadian tersebut diketahui oleh warga setempat sehingga Terdakwa I dan terdakwa II dapat dikejar dan ditangkap oleh warga , Terdakwa I dan terdakwa II diamankan ke Kantor Desa dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Cianjur Kota.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 10/Vis/RSU/IV/2026 tanggal 2 April 2026 di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur yang diperiksa oleh dokter Habyby Kusuma Wardana yang mengetahui dr. Fahmi Arief Hakim, Sp. FM dan dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pasien :
- Pada daerah punggung tangan kiri ditemukan luka terbuka tepi rata berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah telapak tangan kiri ditemukan luka terbuka tepi rata berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Pada daerah paha kanan luka terbuka tepi rata berukuran dua sentimeter kali nol koma lima setimeter kedalam satu sentimeter.
- Pada daerah paha kiri ditemukan luka terbuka tepi rata buah masing – masing berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kedalam tiga sampai empat sentimeter.
2. Pasien tidak dirawat.
Kesimpulan : pada pasien laki – laki berumur lebih kurang tiga puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah tangan dan paha akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan. |