Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.RUDI Bin (Alm) ENGKOS KOSASIH
2.RAHMAN Bin ENANG
3.MUHAMMAD SAIDIK Bin ASMUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1072 /M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin (Alm) ENGKOS KOSASIH[Penahanan]
2RAHMAN Bin ENANG[Penahanan]
3MUHAMMAD SAIDIK Bin ASMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I RUDI BIN (ALM) ENGKOS KOSASIH Terdakwa II RAHMAN BIN ENANG Terdakwa III MUHAMMAD SAIDIK BIN ASMUDI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Surupan RT.001/ RW.006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I didatangi oleh saksi YOGI SUGIONO bersama dengan saksi BRENT CALVIN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas dasar laporan masyarakat bahwa Terdakwa I terlibat dalam peredaran dan jual beli obat-obatan keras tertentu, kemudoan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/193/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025, Terdakwa berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah dus paket berikut dengan plastik hitam pembungkus paket yang berisikan obat jenis TRAMADOL yang tersimpan di kamar Terdakwa I yang tergeletak dilantai, yang mana diketahui obat jenis Tramadol tersebut berjumlah 2.660 (dua ribu enam ratus enam puluh) butir, selanjutnya ketika dilakukan interogasi kepada Terdakwa I dan menerangkan bahwa obat jenis tramadol tersebut adalah milik Terdakwa II,
  • selanjutya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan Terdakwa II yang berada di Kampung Surupan RT.001/ RW.006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/194/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa tidak ditemukan obat jenis Tramadol, namun pada 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru tua ditemukan bukti percakapan Terdakwa II dengan Terdakwa I yang digunakan Terdakwa II untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I untuk melakukan penjualan obat jenis Tramadol, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II yang menerangkan bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik dari Terdakwa III;
  • selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.30 tim satresnarkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor;   Sp.Kap/195/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025 berhasil melakukan penangkapan terhdadap Terdakwa III yang berada di Kampung Gombong Desa Gombong Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III tidak ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol namun pada barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek REDMI A5 warna hitam ditemukan percakapan antara Terdakwa III dengan Terdakwa II yangmana isi percakapan tersebut menyebutkan adanya kesepakatan antara Terdakwa III dengan Terdakwa II untuk menjual jenis obat Tramadol, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;    
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I, Terdakwa II , Terdakwa III , Awalnya Terdakwa I tidak berencana menjual obat jenis TRAMADOL tersebut kepada orang lain dan Terdakwa II pun tidak memberi perintah untuk dijual namun pada saat itu Saksi  FAHMI menanyakan obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I pun menjual obat tersebut kepada Saksi FAHMI dan selain Saksi FAHMI tidak ada pembeli lain yang membeli obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II datang di hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB ke rumah Terdakwa I yang berlamat Kp. Surupan RT/RW 001/006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Terdakwa II secara langsung datang kepada Terdakwa I karena Terdakwa I dan Terdakwa II bertetangga dan rumah Terdakwa I dan Terdakwa II tidak jauh. Terdakwa II menitipkan obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa I dengan alasan Terdakwa II takut untuk menyimpan obat tersebut di rumahnya dan pada saat itu Terdakwa II datang seorang diri dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa II juga tidak memberitahukan kepada Terdakwa I berapa jumlah pastinya dari obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa I. Pada saat itu Terdakwa I tidak mengetahuinya karena Terdakwa I melihat Terdakwa II membawa dus paket yang ternyata di dalamnya obat jenis TRAMADOL untuk Terdakwa I simpan karena Terdakwa II berbicara kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II takut untuk menyimpan obat tersebut di rumahnya dan pada saat itu juga Terdakwa I mengetahui bahwa barang yang dibawa Terdakwa II ke rumah Terdakwa I adalah obat jenis TRAMADOL dengan jumlah yang lumayan cukup banyak. kemudian Terdakwa I simpan di kamar Terdakwa I Obat tersebut dan sudah Terdakwa I jual beberapa kepada orang lain yakni kepada teman Terdakwa I yang bernama Saksi FAHMI pada saat itu tepatnya di hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 18:00 WIB Saksi FAHMI datang langsung ke rumah Terdakwa I dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (Dua PUluh Ribu Rupiah) karena Terdakwa I menjual obat tersebut 1 (Satu) butirnya dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kemudian dihari berikutnya yakni Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 11:00 WIB Saksi FAHMI datang kembali ke rumah Terdakwa I dan membeli obat jenis TRAMADOL dengan jumlah yang sama yakni  2 (Dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (Dua PUluh Ribu Rupiah). Ada pun pada saat Tersangkaa bertransaksi Terdakwa I secara langsung atau kes / tunai;
  • Bahwa Obat Jenis Tramadol yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan ahli apt. MUHAMAD RIZAL SASMITA PUTRA, S.Farm bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I RUDI BIN (ALM) ENGKOS KOSASIH Terdakwa II RAHMAN BIN ENANG Terdakwa III MUHAMMAD SAIDIK BIN ASMUDI berupa 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis tramadol, 1 (satu) buah kantong keresek hitam pembungkus paket bublewarpt, 1 (satu) dus warna coklat untuk menyimpan obat jenis tramadol, 1 (satu) buah hp merk infinix HOT50i warna hitam dengan no imei 357001221920629, 1 (satu) buah hp merk OPPO warna biru gelap dengan no imei 3764591635412887, dan 1 (satu) buah hp merk REDMI A5 warna hitam dengan no imei 863757070169785
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 7610/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Desember 2025, dengan Kesimpulan :
    1. Bahwa barang bukti dengan nomor : 5791/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I RUDI BIN (ALM) ENGKOS KOSASIH Terdakwa II RAHMAN BIN ENANG Terdakwa III MUHAMMAD SAIDIK BIN ASMUDI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat disebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Surupan RT.001/ RW.006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serrta melakukan melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I didatangi oleh saksi YOGI SUGIONO bersama dengan saksi BRENT CALVIN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur atas dasar laporan masyarakat bahwa Terdakwa I terlibat dalam peredaran dan jual beli obat-obatan keras tertentu, kemudoan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/193/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025, Terdakwa berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur dan dilakukan penggeledahan pada badan dan rumah Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah dus paket berikut dengan plastik hitam pembungkus paket yang berisikan obat jenis TRAMADOL yang tersimpan di kamar Terdakwa I yang tergeletak dilantai, yang mana diketahui obat jenis Tramadol tersebut berjumlah 2.660 (dua ribu enam ratus enam puluh) butir, selanjutnya ketika dilakukan interogasi kepada Terdakwa I dan menerangkan bahwa obat jenis tramadol tersebut adalah milik Terdakwa II,
  • selanjutya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan Terdakwa II yang berada di Kampung Surupan RT.001/ RW.006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/194/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa tidak ditemukan obat jenis Tramadol, namun pada 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru tua ditemukan bukti percakapan Terdakwa II dengan Terdakwa I yang digunakan Terdakwa II untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I untuk melakukan penjualan obat jenis Tramadol, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II yang menerangkan bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik dari Terdakwa III;
  • selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.30 tim satresnarkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor;   Sp.Kap/195/XI/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 23 November 2025 berhasil melakukan penangkapan terhdadap Terdakwa III yang berada di Kampung Gombong Desa Gombong Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III tidak ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol namun pada barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek REDMI A5 warna hitam ditemukan percakapan antara Terdakwa III dengan Terdakwa II yangmana isi percakapan tersebut menyebutkan adanya kesepakatan antara Terdakwa III dengan Terdakwa II untuk menjual jenis obat Tramadol, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dibawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;   
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I, Terdakwa II , Terdakwa III , Awalnya Terdakwa I tidak berencana menjual obat jenis TRAMADOL tersebut kepada orang lain dan Terdakwa II pun tidak memberi perintah untuk dijual namun pada saat itu Saksi  FAHMI menanyakan obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I pun menjual obat tersebut kepada Saksi FAHMI dan selain Saksi FAHMI tidak ada pembeli lain yang membeli obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II datang di hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 10:00 WIB ke rumah Terdakwa I yang berlamat Kp. Surupan RT/RW 001/006 Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Terdakwa II secara langsung datang kepada Terdakwa I karena Terdakwa I dan Terdakwa II bertetangga dan rumah Terdakwa I dan Terdakwa II tidak jauh. Terdakwa II menitipkan obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa I dengan alasan Terdakwa II takut untuk menyimpan obat tersebut di rumahnya dan pada saat itu Terdakwa II datang seorang diri dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa II juga tidak memberitahukan kepada Terdakwa I berapa jumlah pastinya dari obat jenis TRAMADOL tersebut kepada Terdakwa I. Pada saat itu Terdakwa I tidak mengetahuinya karena Terdakwa I melihat Terdakwa II membawa dus paket yang ternyata di dalamnya obat jenis TRAMADOL untuk Terdakwa I simpan karena Terdakwa II berbicara kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II takut untuk menyimpan obat tersebut di rumahnya dan pada saat itu juga Terdakwa I mengetahui bahwa barang yang dibawa Terdakwa II ke rumah Terdakwa I adalah obat jenis TRAMADOL dengan jumlah yang lumayan cukup banyak. kemudian Terdakwa I simpan di kamar Terdakwa I Obat tersebut dan sudah Terdakwa I jual beberapa kepada orang lain yakni kepada teman Terdakwa I yang bernama Saksi FAHMI pada saat itu tepatnya di hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 18:00 WIB Saksi FAHMI datang langsung ke rumah Terdakwa I dan membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (Dua PUluh Ribu Rupiah) karena Terdakwa I menjual obat tersebut 1 (Satu) butirnya dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Kemudian dihari berikutnya yakni Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 11:00 WIB Saksi FAHMI datang kembali ke rumah Terdakwa I dan membeli obat jenis TRAMADOL dengan jumlah yang sama yakni  2 (Dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (Dua PUluh Ribu Rupiah). Ada pun pada saat Tersangkaa bertransaksi Terdakwa I secara langsung atau kes / tunai;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. MUHAMAD RIZAL SASMITA PUTRA, S.Farm seorang yang berhak menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dalah Apoteker di PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/kota, sedangka para Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam mengedarkan sediaan farmasi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I RUDI BIN (ALM) ENGKOS KOSASIH Terdakwa II RAHMAN BIN ENANG Terdakwa III MUHAMMAD SAIDIK BIN ASMUDI berupa 2.600 (dua ribu enam ratus) butir obat jenis tramadol, 1 (satu) buah kantong keresek hitam pembungkus paket bublewarpt, 1 (satu) dus warna coklat untuk menyimpan obat jenis tramadol, 1 (satu) buah hp merk infinix HOT50i warna hitam dengan no imei 357001221920629, 1 (satu) buah hp merk OPPO warna biru gelap dengan no imei 3764591635412887, dan 1 (satu) buah hp merk REDMI A5 warna hitam dengan no imei 863757070169785
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No . LAB: 7610/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 18 Desember 2025, dengan Kesimpulan :
    1. Bahwa barang bukti dengan nomor : 5791/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya