Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ASEP ISKANDAR Bin Alm SAID
2.ASEP DEDEN NUGRAHA Bin Alm SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ISKANDAR Bin Alm SAID[Penahanan]
2ASEP DEDEN NUGRAHA Bin Alm SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa I Asep Deden Nugraha Bin Alm Suparman dan terdakwa II Asep Iskandar Bin Alm Said pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kampung Sindangpalay Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Kabupaten  Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa Asep Deden Nugraha menghampiri terdakwa Asep Iskandar dirumah kontrakannya yang beralamat di kampung Babakan Karawang Kelurahan/Desa Muka Kecamatan Cianjur dengan maksud dan tujuan mengajaknya berkeliling mencari sasaran kendaraan yang akan mereka ambil kemudian para terdakwa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam milik terdakwa Asep Deden Nugraha, selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib para terdakwa sampai didaerah Cilaku dan melihat 1 unit kendaraan roda empat warna hitam Nomor polisi F-8033-YF yang terparkir digarasi toko material kemudian terdakwa Asep Iskandar mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa Asep Deden Nugraha langsung menghampiri kendaraan roda empat tersebut dengan cara membongkar gembok garasi lalu memasukkan kunci letter T yang sebelumnya sudah dipersiakan kedalam slot kunci pintu mobil hingga pintu mobil terbuka, setelah itu terdakwa Asep Deden Nugraha menghidupkan kendaraan roda empat tersebut dengan soket/kabel kemudian membawanya meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kendaraan yang berhasil diambilnya tersebut kedaerah Garut dan menjualnya kepada saksi Tarna (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan;
  • Bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Muhamad Lutfhi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya